DEWAN KERJA RANTING KECAMATAN PARE
Selasa, 10 September 2013
Riwayat Kepanduan dan Kepramukaan Di Indonesia
1. U M U M
Pada hakikatnya Pola Pembinaan disusun berdasarkan penghayatan sejarah perkembangan kepanduan / kepramukaan di Indonesia. Dengan perkataan lain kondisi nasional Gerakan Pramuka dapat ditinjau dari segi sejarah perkembangannya yang merupakan riwayat dasar kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
a. Perkembangan pendidikan kepanduan/kepramukaan di Indonesia adalah sejalan dan sesuai dengan sejarah perkembangan bangsa Indonesia, dan merupakan bagian dari perjuangan/pembangunan bangsa Indonesia, serta ada kaitannya dengan :
1) Perintisan kemerdekaan, tahun 1908 – 1928
2) Konsolidasi kekuatan nasional, tahun 1928 -1945
3) Perjuangan fisik dan pengisian kemerdekaan (pembangunan nasional) tahun 1945 sampai sekarang
b. Sesuai dengan strategi Gerakan Pramuka, maka usaha pendidikan kepanduan/kepramukaan di Indonesia merupakan salah satu segi pendidikan nasional yang penting, serta merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Karena itu, riwayat dasar kepanduan/kepramukaan di Indonesia perlu dipelajari dan dihayati, agar :
1) Diketahui proses pembentukan dan perkembangan Greakan Pramuka dan diketahui pula peranan apa yang dilakukannya dalam perjuangan bangsa Indonesia.
2) Diketahui dan diinsafi kedudukan gerakan Pramuka dalam hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan ketahanan nasional.
3) Dapat dipahami kebijaksanaan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia.
c. Kepanduan di Indonesia yang sekarang menjadi Gerakan Pramuka berkembang sejak tahun 1912.
Sampai berakhirnya zaman penjajahan Belanda di Indonesia terdapat dua kelompok organisasi kepanduan, yaitu :
1) Organisasi-organisasi dalam kelompok yang berorientasi pada kepentingan pemerintahan kolonial Belanda
2) Orgnisasi-organisasi dalam kelompok yang berorientasikan pada kepentingan perjuangan Bangsa Indonesia.
d. Pada waktu itu kepanduan nasional di Indonesia sudah merupakan suatu wadah pembinaan suatu wadah pembinaan generasi muda, untuk menyiapkan tenaga-tenaga kader bangsa dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan.
Hampir semua perkumpulan kepanduan di Indonesia pada waktu itu adalah sebagai cabang organisasi politik atau kemasyarakatan. Gerakan kepanduan nasional tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan keadaan masyarakat Indonesia sendiri.
e. Kepanduan nasional pada waktu itu sudah dipandang sebagai tempat pendidik anak-anak dan pemuda Indonesia untuk dengan caranya sendiri (cara kepanduan) dapat mempertinggi budi pekerti, serta menambah kepandaian dan ketrampilan yang sangat berguna bagi pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia. Di dalam hal inilah letak perbedaan prinsip antara kepanduan nasional dan kepanduan bangsa Eropa di Indonesia.
f. Gerakan Pramuka/Kepanduan nasional di Indonesia dari mulai berdiri dan berkembang, dijadikan alat perjuangan pembangunan Bangsa Indonesia dari generasi ke generasi, dan sasaran utamanya adalah investasi mental, kepandaian dan ketrampilan generasi muda yang diatur sejak umur 7 tahun (usia Pramuka Siaga)
g. Istilah pandu dan kepanduan “digunakan oleh KH Agus Salim untuk menggantikan istilah asing padvinders dan padvinderij”
2. GERAKAN KEPANDUAN DIJAMAN PENJAJAHAN BELANDA/JEPANG
a. Tahun 1912-1922 (fase perintisan kemerdekaan)
1) Dijaman penjajahan Belanda pada tahun 1912 didirikan cabang N.P.O. (Nederlance Padvinders Organisatie) oleh PJ. Smith atas anjuran perkumpulannya di negeri Belanda.
Dalam waktu singkat berdirilah beberapa organisasi “padvinders” bangsa Belanda di Indonesia, yang akhirnya pada tahun 1914 dipersatukan dalam NIPV (Nederlands Indische Padvinders Viriniging).
2) Gagasan Baden Powel dalam bukku “Scouting for Boys” sangat menarik perhatian para pemimpin didalam pergerakan Nasional dan dibentuklah organisasi-organisasi kepanduan yang bertujuan membentuk manusia Indonesia yang baik, sebagai putera/puteri Indonesia seperti yang menjadi kader pergerakan Nasional.
3) Pada tahun 1916 didirikan “JPO” (Javaanse Padvinders Organisasi) atas inisiatif S.P. Mangkunegara VII di Solo, sebagai Kepanduan Nasional Indonesia yang pertama diorganisasikan secara teratur.
4) Sampai tahun 1922 Gerakan Kepanduan Indonesia berkembang sangat subur sebagai “onderbouw” organisasi politik atau kemasyarakatan, antara lain :
a) Budi Utomo mendirikan Nationale Padvinderij
b) Muhammadiyah mendirikan Hizbul Wathan
c) Juga Sarekat Rakyat sebagai cabang PKI mempunyai kepanduan sendiri.
b. Tahun 1922-1928 (lanjutan perintisan kemerdekaan)
1) Mulai tahun 1922, sejak para pelajar Indonesia yang menggabung dalam perkumpulan pelajar menaruh perhatiannya kepada kepanduan, maka bertambahlah jumlah perkumpulan kepanduan Indonesia a.l. :
a) Jong Java Padvinderij (J.J.P. tahun 1928 diganti nama Pandu Kebangsaan)
b) Nationale Padvinders Organisatie (NPO)
c) Jong Indonesich Padvinders Organisatie (J.I.P.O.)
d) National Islamietische Padvinderij (NATIPIJ)
e) Indonesich Nationale Padvinders Organisasi (INPO – Gabungan dari NPO dan JIPO tahun 1928)
f) Pandu Pemuda Sumatera (PPS)
g) Sarekat Islam Afdeling Padvinderij (S.I.A.P)
h) Anzor (bagian dari Nahdatul Ulama)
2) Jumlah perkumpulan kepanduan Indonesia berkembang sangat banyak tetapi ikatan secara organisatoris antara satu sama lainnya tidak ada.
Kalau pada fase pertama dunia kepanduan Indonesia mengalami perlombaan berdirinya kepanduan-kepanduan yang beraneka warna corak dan sifatnya, maka kemudian timbullah hasrat untuk bersatu.
3) Pada tahun 1927 soal penggabungan perkumpulan-perkumpulan
c. Tahun 1928-1945 (konsolidasi kekuatan Nasional)
1) Sumpah Pemuda yang dicetuskan oleh konggres pemuda tanggal 28 Oktober 1928,benar-benar menjiwai gerakan kepanduan nasional Indonesia untuk bergerak lebih maju dalam rangka konsolidasi kekuatan nasional. Dengan meningkatnya kesadaran kebangsaan Indonesia, maka timbullah tekad persatuan antara organisasi-organisasi kepanduan nasional Indonesia.
2) Atas kebijaksanaan dan perjuangan para penganjurnya, maka sebagai langkah pertama pada tahun 1929 didirikan semacam badan federasi “Persaudaraan (persatuan) antara Pandu-Pandu Indonesia disingkat PAPI”.
Yang masuk menjadi anggota ialah : JJP, INPO, NATIPIJ, PPS dan SIAP, sedangkan HW belum memberikan kepastiannya.
Sebagai pengurus pertama dipilih Mr. Sunarjo (INPO), Dr. Moewardi (JJP), dan Ramelan (SIAP)
Badan ini bermaksud :
a) Mempererat persaudaraan antara anggota PAPI
b) Memudahkan kerjasama untuk mempertinggi nilai latihan kepanduan masing-masing
Pusat pimpinan PAPI berada di Jakarta, sedangkan di daerah-daerah, di mana terdapat lebih dari satu kepanduan anggota PAPI, dibentuk semacam PAPI daerah.
3) Kepanduan Bangsa Indonesia berdiri
Dengan terbentuknya PAPI, maka tercapailah fase pertama untuk menuju ke arah persatuan.
Sementara itu rencana “Panitia fusi perkumpulan pemuda” telah disetujui oleh Jong Java dan Pemuda Indonesia, dua perkumpulan yang terbesar di kalangan pemuda (Oktober 1928). Panitia tersebut merencanakan untuk mendirikan perkumpulan baru dengan nama “Indonesia Muda” yang tidak mengadakan bagian kepanduan. Putusan tersebut mempercepat proses penggabungan pandu kabangsaan menjadi satu kepanduan, yang lepas dari ikatan organisasi lain.
Azas kebangsaan menjadi pokok dasar kepanduan itu dengan tidak melupakan sifat peraturan yang berlaku di kalangan kepanduan internasional, antara lain sifat universal dengan prinsip-prinsip dasar metodik kepanduan/kepramukaan.
Pada tanggal 13 September 1930 diresmikan berdirinya kepanduan baru ini dengan nama “Kepanduan Bangsa Indonesia” disingkat KBI. Untuk memperlihatkan corak haluannya, para KBI memakai setangan leher “merah-putih” dan berpanji serupa itu juga.
4) Rintangan-rintangan yang dialami
Gerakan Kepanduan Indonesia, seperti juga gerakan lainnya dari Bangsa Indonesia, dicurigai dan dihalangi oleh : Pemerintah Kolonial Belanda.
Larangan-larangan yang berupa perintah halus, maupun terang-terangan dikenakan kepada “Kepanduan Nasional”.
Pemimpinnya ada yang ditangkap, dan pandu-pandu ditakut-takuti, banyak sekali rintangan-rintangan yang dialami pada jaman penjajahan tetapi justru itulah maka gerakan nasional tetap terpelihara hidupnya, sambil mencari jalan sendiri kearah cita-cita bangsa Indonesia.
5) Perwujudan cita-cita persatuan
Berkat keteguhan dari para pemimpin, maka segala usaha untuk mematikan atau membelokkan arah tujuan kepanduan Indonesia tidak berhasil.
Sebaliknya perhatian masyarakat Indonesia makin tertarik pada cara pendidikan kepanduan, ternyata dari tumbuhnya organisasi-organisasi kepanduan nasional dari berbagai kalangan, seperti tersebut dimuka.
Untuk melanjutkan cita-cita persatuan yang telah dirintis oleh PAPI, maka pada tanggal 30 April 1938 oleh KBI, SIAP, NITIPIJ dan HW diadakan komperensi bersama, yang berhasil membentuk “Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia” (BPPKI). Sebagai langkah pertama untuk melaksanakan tujuannya, maka BPPKI akan menyelenggarakan perkemahan umum secara besar-besaran.
Pada tanggal 11 Februari 1941 dalam komperensi di Solo, BPPKI antara lain menetapkan untuk mengadakan perkemahan besar yang dinamakan “Perkemahan Kepanduan Indonesia Umum” disingkat PERKINDO (U dalam ejaan OE) di Yogyakarta dalam bulan Juli 1941.
6) Kepanduan Indonesia dalam masa kependudukan Jepang
Pada permulaan bulan Maret 1942 bala tentara Jepang dengan cepat dapat menaklukan Hindia Belanda dan menguasai seluruh daerahnya. Empat bulan kemudian oleh Pemerintah Bala Tentara Jepang dikeluarkan larangan berdirinya segenap partai dan organisasi rakyat Indonesia. Walaupun demikian diusahakan sekuat tenaga untuk mendirikan kembali organisasi kepanduan.
Pada tanggal 6 Februari 1943 Pandu-pandu dari macam-macam perkumpulan yang telah dibubarkan berhasil mengadakan PERKINDO II di Jakarta, untuk betapa besarnya guna kepanduan bagi masyarakat. Tetapi ternyata pemerintah militer Jepang sudah mempunyai maksud tertentu, Gerakan Kepanduan Indonesia tidak boleh dilangsungkan, dan sebagai gantinya anak-anak dan pemuda Indonesia dimasukkan dalam gerakan “Keibodan dan Seinendan”.
3. KEPANDUAN DI INDONESIA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN
a. Tahun 1945-1950 (masa perjuangan fisik)
1) Tidak lama setelah Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berkobarlah api revolusi di seluruh Tanah Air Indonesia.
Seluruh rakyat, tua dan muda bergerak serentak dan menghancurkan segala rintangan yang menghalangi atau menghambat kemerdekaan. Pada saat-saat itu pula pandu-pandu Indonesia, puteri dan putera yang telah tersebar dikalangan masyarakat, ikut serta berjuang mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia. Didalam keadaan revolusi inilah dikalangan pemimpin timbul cita-cita untuk menghidupkan kembali organisasi kepanduan Indonesia.
Tetapi bentuk dan sifatnya harus berlainan dengan kepanduan pada jaman penjajahan dahulu, sesuai dengan kehendak masa dan tidak lagi terpecah belah.
Pandu-pandu Indonesia harus bersatu dalam tekad dan langkahnya untuk memenuhi panggilan Ibu Pertiwi.
2) Pada tanggal 28 Desember 1945 oleh kongres Kepanduan di Indonesia yang diselenggarakan di Solo, telah diambil keputusan dengan cara bulat untuk menjelmakan suatu organisasi Kepanduan Indonesia baru, yang sifat dan ujudnya Kesatuan” dengan nama “Pandu Rakyat Iandonesia”. Dalam upacara pelantikan yang dipimpin oleh Dr. Moewardi almarhum keluarlah “Janji Ikatan Sakti” yang berbunyi :
a) Melebur segenap perkumpulan kepanduan Indonesia dan dijadikan satu organisasi kepanduan : Pandu Rakyat Indonesia.
b) Tidak akan menghidupkan lagi kepanduanlama.
c) Tangagl 28 Desember diakuisebagai hari Pandu bagi seluruh Indonesia
d) Mengganti setangan leher yang beraneka warnanya dengan warna “hitam”.
3) Setelah berjalan setahun, maka akhir bulan Desember 1946 berlangsunglah kongres Pandu Rakyat ke-1 di Surakarta.
Selama setahun tidak begitu banyak soal yang dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia. Tindakan pucuk pimpinan terutama ditujukan untuk memperkuat organisasi kedalam mengingat suasana revolusi sedang menghebat di seluruh Tanah Air Indonesia.
4) Tahun 1947 adalah tahun kelanjutan usaha Pengurus Besar dengan menghadapi banyak kesukaran, karena Belanda mulai memperlihatkan keiinginannya akan melenyapkan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia.
Hal ini mencapai puncaknya setelah Belanda terang-terangan menimbulkan perang kolonial mulai tanggal 21 Juli 1947.
5) Tahun 1948 merupakan waktu yang tersulit bagi pucuk pimpinan organisasi.
Keadaan dalam negeri Indonesia setelah kacau sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam segala lapangan. Dengan adanya serbuan militer Belanda didaerah-daerah Republik Indonesia sejak tanggal 21 Juli 1947, maka hubungan dengan cabang-cabang Pandu Rakyat Indonesia di daerah-daerah yang diduduki Belanda terputus.
6) Pada pertengahan bulan Januari 1950 dalam Kongres Pandu Rakyat Indonesia ke II di Yoyakarta diputuskan bahwa Pandu Rakyat Indonesia berbentuk kesatuan yang memperhatikan dan memberi kesempatan kepada golongan-golongan khusus agama untuk menyelenggarakan kebutuhan masing-masing.
7) Didalam meriwayatkan Gerakan Kepanduan Indonesia tidak boleh dilupakan adanya golongan pandu puteri yang tidak pernah terlepas sama sekali dari ikatan organisasi kepanduan Indonesia pada umumnya. Begitu pula dalam organisasi Pandu Rakyat Indonesia, untuk mengurus segala soal Pandu Puteri pada tanggal 22 Agustus 1949 dibentuk Kwartir Besar Pandu Puteri darurat.
b. Tahun 1960-1961 (masa pemerintahan liberal).
1) Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 1949, maka dalam masa pemerintahan liberal terbuka lagi kesempatan kepada siapapun untuk membentuk organisasi-organisasi kepanduan.
Menjelang tahun 1961, gerakan kepanduan Indonesia telah terpecah menjadi lebih dari 100 organisasi kepanduan. Keadaan demikian dirasakan sangat melemahkan gerakan kepanduan Indonesia, meskipun sebagian dari organisasi-organisasi itu terhimpun di dalam tiga federasi, yaitu :
a. IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia untuk Putera)
b. PAPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia)
c. P.K.P.I (Perserikatan Kepanduan Puteri Indonesia)
2) Mengalami kelemahan itu, maka ketiga federasi kepanduan tersebut melebur dirinya menjadi satu federasi menjadi nama :PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Akan tetapi, hanya kira-kira 60 saja dari 100 lebih organisasi kepanduan itu yang ikut terhimpun di dalam federasi PERKINDO. Lagi pula, di dalam federasi itu sebagian dari 60 organisasi PERKINDO, terutama yang menjadi “onderbouw” dari organisasi politik atau masyarakat, tetap berhadap-hadapan berlawanan satu sama lain, sehingga tetap dirasakan kelemahan gerakan kepanduan Indonesia.
3) Oleh PERKINDO dibentuk suatu panitia untuk memikirkan suatu jalan keluar. Panitia itu menyimpulkan bahwa selain lemah karenaa terpecah-pecah gerakan kepanduan Indonesia itu lemah pula karena terpaku dalam cengkraman gaya tradisional/konvensional dari kepanduan Inggris pembawaan dari luar.
Hal iini berakhir dan berakibat bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh gerakan kepanduan Indonesia ketika itu, belum disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan nasional Indonesia, sehingga pada waktu itu kurang mendapat respon dari masyarakat Indonesia.
Kepanduan hanya bergerak di kota-kota besar, dan disitupun hanya terdapat pada lingkungan orang-orang yang sedikit banyaknya sudah berpendidikan Barat.
c. Tahun 1961-1978 (setelah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945)
1. Pihak komunis mau mempergunakan kelemahan gerakan kepanduan Indonesia seperti tersebut di atas, sebagai alasn untuk memaksa gerakan kepanduan Indonesia menjadi gerakan pionir muda sebagaimana terdapat di negara-negara komunis.
2. Akan tetapi kekuatan-kekuatan Pancasila di dalam PERKINDO menentangnya, dan dengan bantuan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda perjuangan mereka menghasilkan KEPPRES RI. No. 238 tahun 1961 yang pada tanggal 20 Mei 1961 ditandatangani oleh Ir. Djuanda sebagai Pejabat Republik Indonesia.
3. Dengan dikeluarkannya KEPPRES RI. No. 238 itu, maka PERKINDO berhasil untuk mempersatukan gerakan kepanduan Indonesia seluruhnya, dengan nama : GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA). Semua organisasi kepanduan Indonesia, kecuali yang diselenggarakan oleh pihak komunis, melebur diri ke dalam Gerakan Pramuka.
Di dalam KEPPRES tersebut ditetapkan bahwa di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan Gerakan Pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan.
4. Setelah terjadi pengkhianatan G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965, maka dalam waktu yang relatif sangat singkat, terjadi suatu “Perubahan Sosial” dengan timbulnya “Orde Baru” yang menuntut pemurnian Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula Gerakan Pramuka tidak ketinggalan untuk menyesuaikan diri dan menyerasikan pelaksanaan tugas pokoknya dengan perkembangan masyarkat Indonesia pada waktu itu.
5. Pada tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970 telah diadakan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka I di Pandaan, Jawa Timur. Salah satu hasil musyawarh tersebut adalah mengganti Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada KEPPRES No. 238 tahun 1961 dengan Anggaran Dasar baru yang lebih disesuaikan dna diserasikan dengan perkembangan masyarakat Orde Baru.
Kemudian pada tanggal 22 Maret 1971 Anggaran Dasar baru tersebut telah disahkan dengan KEPPRES No. 12 tahun 1971.
6. Ketentuan di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tentang prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia, membawa kemudian banyak perubahan. Prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang universal tetap dipegang, tetapi cara pelaksanaannya dan pengarahannya diubah, yaitu dengan keadaan dan kebutuhan nasional di tiap-tiap daerah di Indonesia.
7. Gerakan Pramuka itu ternyata lebih kuat organisasinya, dan ternyata memperoleh tanggapan positif dari masayrakat luas, sehingga dalam waktu singkat organisasinya tealh berkembang dari kota-kota sampai di desa-desa.
Kemajuan pesat itu adalah juga berkat adanya sistim “Majelis Pembimbing” yang dijalankan oleh Gerakan Pramuka pada tiap tingkat, dari tingkat Nasional sampai tingkat Gugus Depan.
8. Mengingat bahwa kira-kira 80% dari seluruh penduduk Indonesia tinggal di desa, dan kira-kira 75% adalah keluarga-keluarga petani, maka KWARNAS Gerakan Pramuka pada tahun organisasi yang pertama (tahun 1961) sudah menganjurkan agar para Pramuka menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan pertanian dan di bidang pembangunan masyarakat desa.
Maka kemudian pada tahun 1966 Menteri Pertanian dan Ketua KWARNAS Gerakan Pramuka mengeluarkan suatu Insruksi Bersama yaitu pembentukan satuan-satuan Karya Pramuka Tarunabumi.
9. Kegiatan Satuan Karya Tarunabumi ternyata membawa pembaharuan, bahkan membawa semangat untuk mengusahakan penemuan-penemuan baru (inovation) pada pemuda-pemuda desa, yang selanjutnya mempengatuhi seluruh masyarakat desa.
Perluasan Gerakan Pramuka sampai di desa-desa, kegiatan-kegiatan di bidang pembangunan pertanian dan pembangunan desa, serta pembentukan dan penyelenggaraan satuan-satuan karya Pramuka Tarunabumi telah mengalami kemajuan pesat, sehingga menarik perhatian badan-badan internasional seperti FAO, UNICEF, ILO, dan World Scout Bureau, serta mendapat pujian dari masyarakat Indonesia sendiri.
10. Dalam perkembangan masyarakat Indonesia dewasa ini dihadapi berbagai masalah sosial, seperti kepadatan penduduk, urbanisasi, pengangguran dan sebagainya.
Berhubung dengan itu, maka pada tahun 1970 Menteri TRANSKOP dan Ketua KWARNAS Gerakan Pramuka mengeluarkan suatu Instruksi Bersama, tentang partisipasi Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan Transmigrasi dan pembinaan Gerakan Koperasi.
Dan sehubungan dengan masalah “Scholl Drops Out” (anak-anak putus sekolah), maka Gerakan Pramuka juga mengarahkan perhatiannya kepada pendidikan kejuruan, untuk memberi bekal hidup kepada anak-anak dan pemuda, terutama kepada “School Drops Out” itu .
Di samping satuan-satuan Karya Tarunabumi juga ada satuan-satuan Karya Pramuka Dirgantara, Pramuka Bahari, dan Pramuka Bhayangkara, yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidangnya masing-masing.
11. Pada bulan Nopember 1974 telah diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Manado, Sulut, yang menghasilkan Keputusan sebagai berikut :
a) KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 01/MUNAS/74, tentang : Laporan dan pertanggungjawaban KWARNAS Gerakan Pramuka masa bakti 1970-1974.
b) KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 02/MUNAS/74 tentang : Pelimpahan wewenang kepada KWARNAS Gerakan Pramuka untuk meninjau kembali ART Gerakan Pramuka.
c) KEPUMUNAS Gerakan Pramuka No. 03/MUNAS/74 tentang : Pengelolaan Keuangan KWARNAS dan pembentukan Panitia Verifikasi laporan keuangan KWARNAS Gerakan Pramuka.
d) KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 04/MUNAS/74 tentang : Pedoman Dasar Rencana Kerja Gerakan Pramuka Tahun 1974-1978.
e) KEPMUNAS Gerakan Pramuka No. 05/MUNAS/74 tentang : Penunjukan formatur KWARNAS Gerakan Pramuka masa bakti 1974-1978.
12. Masa bakti KWARNAS Gerakan Pramuka masa bakti 1974-1978 merupakan fase konsolidasi organisasi Gerakan Pramuka dan peningkatan pendidikan dan kegiatan kepramukaan antara lain dengan jalan menimbulkan “image” yang baik terhadap anak didik sendiri, bahwa Gerakan Pramuka tidak saja akan membawa dirinya ke masa depan yang cemerlang, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggungjawab dan dapat berbuat banyak bagi pembangunan bangsa dan negara, serta dalam rangka peningkatan Ketahanan Nasional.
d. Tahun 1978 dan selanjutnya
1. Kalau masa bakti Kwarnas tahun 1974-1978 merupakan fase konsolidasi bagi Gerakan Pramuka, maka setelah MUNAS 1978 yang diselenggarakan pada akhir Oktober 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat, diharapkan beralih kepada fase stabilisasi baik dalam pengelolaan organisasi dan administrasi Gerakan Pramuka maupun dalam pengelolaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan.
2. Untuk minimal 2 kali masa bakti KWARNAS Gerakan Pramuka diharapkan adanya peningkatan usaha ke dalam dengan mempersiapkan generasi muda melalui Gerakan Pramuka, agar :
a) Mempunyai tanggungjawab terhadap bangsa dan negara.
b) Mempertebal kepercayaan kepada diri sendiri untuk berdikari dan berwiraswasta.
c) Ikut secara aktif dalam memberantas kebodohan dan kemelaratan.
3. Juga diharapkan dapat membina kontinuitas pemupukan kepemimpinan sejak umur 7 tahun (usia pramuka siaga).
Bapak Pramuka Indonesia
Sri Sultan HB. IX, Sang Bangsawan yang Demokratis
ImageSri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912-Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakartadan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau kita kenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, Hamengkubuwono IX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda, disinilah beliau sering mendapat panggilan “SultanHenkie”.
Sri Sultan Hamengku Buwono IX merupakan contoh bangsawan yang demokratis. Pemerintahan Kesultanan Yogyakarta mengalami banyak perubahan di bawah pimpinannya. Pendidikan Barat yang dijalaninya sejak usia 4 tahun membuat HB IX menemukan banyak alternatif budaya untuk menyelenggarakan Keraton Yogyakarta di kemudian hari. Berbagai tradisi keraton yang kurang menguntungkan dihapusnya dan dengan alternatif budaya baru HB IX menghapusnya.
Meski begitu bukan berarti ia menghilangkan substansi sendiri sejauh itu perlu dipertahankan. Bahkan wawasan budayanya yang luas mempu menemukan terobosan baru untuk memulihkan kejayaan kerajaan Yogyakarta. Bila dalam masa kejayaan Mataram pernah berhasil mengembangkan konsep politik keagungbinataraan yaitu bahwa kekuasaan raja adalah agung binathara bahu dhenda nyakrawati, berbudi bawa leksana ambeg adil para marta (besar laksana kekuasaan dewa, pemeliharaan hukum dan penguasa dunia, meluap budi luhur mulianya, dan bersikap adil terhadap sesama), maka HB IX dengan wawasan barunya menunjukkan bahwa raja bukan lagi gung binathara, melainkan demokratis. Raja berprinsip kedaulatan rakyat tetapi tetap berbudi bawa laksana.
Menentang penjajahan dan mendorong kemerdekaan Indonesia.
Wawasan kebangsaan HB IX juga terlihat dari sikap tegasnya yang mendukung Republik Indonesia dengan sangat konsekuen. Segera setelah Proklamasi RI ia mengirimkan amanat kepada Presiden RI yang menyatakan keinginan kerajaan Yogyakarta untuk mendukung pemerintahan RI. Ketika Jakarta sebagai ibukota RI mengalami situasi gawat, HB IX tidak keberatan ibukota RI dipindahkan ke Yogyakarta. Begitu juga ketika ibukota RI diduduki musuh, ia bukan saja tidak mau menerima bujukan Belanda untuk berpihak pada mereka, namun juga mengambil inisatif yang sebenarnya dapat membahayakan dirinya, termasuk mengijinkan para gerilyawan bersembunyi di kompleks keraton pada serangan oemoem 1 Maret 1949. Jelaslah bahwa ia seorang raja yang republiken. Setelah bergabung dengan RI, HB IX terjun dalam dunia politik nasional.
Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.Berikut jabatan yang pernah di embannya :
a. Kepala dan Gubernur Militer Daerah Istimewa Yogyakarta (1945)
b. Menteri Negara pada Kabinet Sjahrir III (2 Oktober 1946 - 27 Juni 1947)
c. Menteri Negara pada Kabinet Amir Sjarifuddin I dan II (3 Juli 1947 - 11 November 1947 dan 11 November 1947 - 28 Januari 1948)
d. Menteri Negara pada Kabinet Hatta I (29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949)
e. Menteri Pertahanan/Koordinator Keamanan Dalam Negeri pada Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 - 20 Desember 1949)
f. Menteri Pertahanan pada masa RIS (20 Desember 1949 - 6 September 1950)
g. Wakil Perdana Menteri pada Kabinet Natsir (6 September 1950 - 27 April 1951)
h. Ketua Dewan Kurator Universitas Gajah Mada Yogyakarta (1951)
i. Ketua Dewan Pariwisata Indonesia (1956)
j. Ketua Sidang ke 4 ECAFE (Economic Commision for Asia and the Far East) dan Ketua Pertemuan Regional ke 11 Panitia Konsultatif Colombo Plan (1957)
k. Ketua Federasi ASEAN Games (1958)
l. Menteri/Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (5 Juli 1959)
m. Ketua Delegasi Indonesia dalam pertemuan PBB tentang Perjalanan dan Pariwisata (1963)
n. Menteri Koordinator Pembangunan (21 Februari 1966)
o. Wakil Perdana Menteri Bidang Ekonomi 11 (Maret 1966)
p. Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1968)
q. Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia/KONI (1968)
r. Ketua Delegasi Indonesia di Konferensi Pasific Area Travel Association (PATA) di California, Amerika Serikat (1968)
s. Wakil Presiden Indonesia (25 Maret 1973 - 23 Maret 1978)
Bapak Pramuka Indonesia.
Semangat menyatukan berbagai organisasi kepanduan yang tumbuh di Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan terus berkobar. Hal itu membuat Presiden Soekarno lantas berkoordinasi dengan Pandu Agung, Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Pada 20 Mei 1961 terbitlah Keppres No 238 / 1961, yang melebur seluruh organisasi kepanduan pada satu wadah yaitu Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka diperkenalkan pada tanggal 14 Agustus 1961, dengan penyerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka dari Presiden Soekarno kepada Sri Sultan HB IX, yang selanjutnya diperingati sebagai Hari Pramuka.
Gerakan Pramuka memang lahir dari berbagai organisasi kepanduan yang tersebar di Tanah Air. Dalam masa peralihan itu peran Sri Sultan Hamengku Buwono IX sangat besar hingga Sri Sultan Hamengku Buwono IX dipercaya mendampingi perjalanan kepengurusan Gerakan Pramuka di tingkat nasional, yaitu sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka selama 4 periode untuk masa bakti 1961-1963, 1963-1967, 1967-1970 dan 1970-1974.
Kiprah Sri Sultan Hamengku Buwono dalam pembinaan Gerakan Pramuka tidak hanya di dalam negeri. Konsep-konsep pemikiran beliau tentang kepanduan atau Gerakan Pramuka mendapat sambutan yang luar biasa. Salah satunya pidato Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Konferensi Kepramukaan Se dunia tahun 1971, mendapat sambutan yang luas. Ketika itu, Sultan mengajak organisasi kepanduan terlibat dalam pembangunan masyarakat. Alhasil, pidato itu menjadi arah baru pembinaan kepanduan di seluruh dunia.
Atas jasa-jasanya yang luar biasa bagi kepramukaan internasional, Sri Sultan dianugerahi Bronze Wolf Award pada tahun 1974, penghargaan tertinggi World Organization of the Scout Movement. Sri Sultan merupakan warganegara Indonensia yang pertama yang memperoleh penghargaan itu. Sebelumnya tahun 1973, beliau mendapat penghargaan dari Boy Scouts of America berupa Silver World Award.
Di dalam negeri, melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1988 di Dili, Timor Timur nomor 10/MUNAS/88 tentang Bapak Pramuka, mengukuhkan almarhum Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Bapak Pramuka. Gerakan Pramuka juga memberi penghargaan tertinggi kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX berupa Lencana Tunas kencana. Penghargaan tersebut juga diterima oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia, almarhum H.M. Soeharto.
Sebagai Wakil Presiden.
Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN. Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.
Motto Gerakan Pramuka adalah “ SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN “
Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :
Menanamkam rasa percaya diri.
Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
Rasa bangga sebagai Pramuka.
Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.
Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari.
Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan Pramuka mendidik kaum muda Indonesia dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar menjadi manusia Indonesia yang lebih baik, dan anggota masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Metode Kepramukaan
Adalah suatu cara memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda /ketentuan khusus yang kita sebut Metoda Kepramukaan.
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan MK (Metode Kepramukaan ) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus berjalan seimbang dan saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
Kesimpulan :
a. PDK dan MK merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
b. PDK dan MK merupaka dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
c. PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat.
Penjabaran Dasadharma Pramuka
Pokok-pokok Pengertian
1. Dasadarma adalah ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat pokok-pokok moral yang harus ditanamkan kepada anggota Pramuka agar mereka dapat berkembang menjadi manusia berwatak, warga Negara Republik Indonesia yang setia, dan sekaligus mampu menghargai dan mencintai sesame manusia dan alam ciptaan Tuhan Yang Mahaesa.
2. Republlik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan falsafah Pancasila, Karena itu, rumusan Dasadarma Pramuka berisi penjabaran dari Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari.
3. Dasadarma yang berarti sepuluh tuntunan tingkah laku adalah sarana untuk melaksanakan satya (janji, ikar, ungkapan kata haaati). Dengan demikian, maka Dasadarma Pramuka pertama-tama adalah ketentuan pengamalan dari Trisatya dan kemudian dilengkapi dengan nilai-nilai luhur yang bermanfaat dalam tata kehidupan.
Penjelasan masing-masing Darma
1. Darma pertama: Takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa
1. Pendahuluan
Apa yang tercantum di dalam Trisatya tentang menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan yang terdapat dalam Dasadarma pertama sudah harus sedikit dibedakan bahwa:
Di dalam Trisatya, ungkapan itu merupakan janji (ikrar) seseorang yang diresapkan dalam hati atau dirinya sedangkan dalam hati atau dirinya sedngkan yang ada di dalam Dasadarma pertama adalah perwujudannya secara kongret dalam tingkah laku ataupun sikapnya,
Atau dengan kaata lain yang ada di dalam Trisatya itu merupakan sesuatu yang ada di dalam batin dan yang terdapat di dalam darma adalah yang tampak lahiriah. Oleh karena itu yang terdapat di dalam Dasadarma bukanlah suatu pengulangan, tetapi penekan
2. Pengertian
1.Takwa
1. Pengertian takwa adalah bermacam-macam, antara lain: bertahan, luhur, berbakti, mengerjakan yang utama dan meninggalakan yang tercela, hati-hati, terpelihara, dan lain-lain.
2. Pada hakekatnya takwa adalah usaha dan kegiatan seseorang yang sangat utama dalam perkembangan hidupnya. Bagi bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Mahaesa, yang menjadi tujuan hidupnya adalah keselamatan, perdamaian, persatuan dan kesatuan baik didunia maupun dikhirat, Tujuan hidup ini hanya dapat dicapai semata-mata dengan takwa kepada Tuhan Ynag Mahaesa, yaitu:
1. Bertahan terhadap godaan-godaan hidup, berkubu dan berperisal untuk memelihara diri dari dorongan hawa nafsu.
2. Taat melaksanakan ajaran-ajaran Tuhan, mengerjakan yang baik dan berguna serta menjauhi segala yang buruk dan yang tidak berguna bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta seluruh umat manusia.
3. Mengembalikan, menyerahkan kepada Tuhan segala darma bakti dan amal usahanya untuk mendapatkan penilaian; sebagaimana Tuhan menghendaki sikap ini merupakan sikap seseorang kepada pribadi lain yang dianggap mengatasi dirinya, bahkan mengatasi segala-galanya, sehingga seseorang menyatakan hormat dan baktinya, serta memuji, meluhurkan dan lain-lain terhadap pribadi lain yang dianggap Mahaagung itu,
2. Tuhan
Di sini kita dapat mencoba memahami pengertian kita tentang Tuhan baaik berpangkal dari kemanusiaan yang antara lain dianugerahi akal budi, maupun dari wahyu Tuhan sendiri yang terdapat dalam kitab suci yang diturunkan kepada kita melalui para Nabi/ Rosul.
1. Dari segi kemanusiaan (akal budi), Tuhan adalah zat yang ada secara mutlak yang ada dengan. Zat yang menjadi sumber atau sebab adanya segala sesuatu di dalam alam semesta (couse prima atau sebab pertama).
Karena itu, Dia tidak dapat disamakan atau dibandingkan dengan apa saja yang ada. Dia mengatasi, melewati, dan menembus segala-galanya.
2. Dari wahyu Tuhan sendiri yang dianugerahkan kepada kita melalui firman atau sabdaNya di dalam Kitab suci, kita dapat mengetahui bahwa Dia adalah pencipta Yang Maha Kuasa, Maha Murah, lagi Maha Penyayang Tuhan menjadikan alam semesta termasuk manusia tanpa mengambil suatu bahan atau menggunakan alat. Hanya kaarena afirman-Nya, alam semesta ini menjadi ada. Yang semula tidak ada menjadi ada, dari tingkat yang paling rendah sampai tingkat yang paling tinggi dan luhur. Dari yang tiada bernyawa kepada yang bernyawa dan berjiwa, Dari hasil karya Tuhan itu, kita dapat mengenal segala macam sifat Tuhan yang melebihi dan mengatasi apa yang terdapat di dalam alam semesta ini, terutama dari wahyu Tuhan sendiri. Kita juga dapat memahami kegaiban Tuhan. Oleh karena itu, kita tidak dapat membandingkan zat kodrat sifat Ilahi dengan yang ada dalam ala mini. Hal ini juga termasuk dengan sifat Tuhan Yang Mahaesa. Namun sebagai insane manusia, kita akan berusaha memahami apa arti esa pada Tuhan itu.
3. Esa= satu/tunggal.
Maksudnya bukanlah “satu” yang dapat dihitung. Satu yang dapat dihitung adalah satu yang dapat dibagi atau disbanding-bandingkan. Maka, satu atau esa pada Tuhan adalah mutlak. Satu/tunggal yang tidak dapat dibagi-bagi dan dibandingkan.
“Tiada Tuhan selain Allah”.
3. Berbicara tentang pengertian taakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa tidak dapat dipisahkan daari pengertian moral, budi pekerti, dan akhlak.
Moral, budi pekerti atau akhlak adalah sikap yang digerakan oleh jiwa yang menimbulkan tindakan dan perbuatan manusia terhadap Tuhan, terhadap sesamamanusia, sesame makhluk, dan terhadap diri sendir. Akhlak terhadap Tuhan Yang Mahaesa meliputi cinta, takut, harap, syukur, taubat, ikhlas terhadap Tuhan, mencintai atau membenci kare Tuhan. Akhlak terhadap Tuhan Yang Mahaesa mengandung unsure-unsur takwa, berimankepada Tuhan Yang Mahaesa, dan berbudi pekerti yang luhur.
Akhlak terhadap sesame manusia atau terhadap masyarakat mencakup berbakti kepada orang tua, hubungan baik antara sesame, malu, jujur, ramah, tolong menolong, harga menghargai, memberi maaf, memelihara kekeluargaan, dan lain-lainnya. Akhalakterhadap sesame manusia mengandung unsur hubungan kemanusia mengandung unsure hubungan kemanusiaan yang baik akhlak terhadap sesama akhluk Tuhan yang hidup ataupun benda mati mencakup belas kasih, suka memelihara, beradab, dan sebagainya,
Akhlak terhadap sesame makhluk Tuhan mengandung unsure peri kemanusiaan.
Akhlak terhadap diri sendiri meliputi: memelihara harga diri, berani membela hak, rajin tanggungjawab, menjauhkan diri dari takabur, sifat-sifat bermuka dua sifat pengecut, dengki, loba, tamak, lekas putus asa, dan sebagainya.
Akhlak terhadap diri sendiri mengandung unsure budi pekerti yang luhur, berani mawas diri, dan mampu menyesuaikan diri.
3. Pelaksanaan
1. Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang mengarahkan anak didik menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, dan juga karena falsafah hidup bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, maka sudahseharusnyalah iman kepada Tuhan dari masing-masing anak didik itu diperdalama dan diperkuat.iman anak didik kepada Tuhan itu bellum cukup kalau hanya kita berikan pengajaran lisan/tertullis tanpa ada perwujudan kongkret dalam tingkah lakkku kehidupan anak didik.
Maka, apa yang diimani dari agama dan kepercayaan tentang Tuhan haruslah dijabarkan dalam sikap hidupnya yang nyata dan dapat dirasakan oleh llingkungannya, karena itu akan terdapat kepicangan apabila Gerakan Pramuka hanya dapat mengemukakan ajaran tentang takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ini, tetapi kurang memberikan bimbingan dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan darmanya yang pertama ini. Untuk mewujudkan cita-cita Gerakan Pramuka, dalam hal ini banyak caran dan metode yang dapat dilaksanakan, sesuai dengan tingkat umur dan kemampuan anak didik dan kepercayaan masing-masing.
Cara atau metode dapaat berlainan, tetapi tujuannya kiranya hanya satu, ialah terciptanya manusia Indonesia yang utuh dan sempurna (Pancasilais).
Segala macam ketentuan moral/kebaikan yang tersimpan dalamajaran agama (seperti tertera dalam darma-darma yang berikut)seharusnyalah dikembangkan dalam sikap hidup anak didik. Darma-darma itu merupakan bentuk-bentuk perwujudan kongret dari takwanya kepada Tuhan di samping doa, sembahyang, dan bentuk peribadatan lain.
Sebagai Contoh.
Sikap cinta dan kasih saying, etia, patuh, adil, jujur, suci,dan lain-lain adalah merupakan pengejawantahan dan perwujudan dari ketakwaan seseorang kepada Tuhan. Sulit untuk mengatakan bahwa sebenarnya tidak jujur orang mengarahkan dia itu takwa kepada Tuhan, tetapi dalamhidupnya dia bertindak dan bersikap membenci, curang, tidak adil, dan sebagainya terhadap sesamanya.
2. Maka dari itu, dalam prakteknya, mengembangan ketakwaan kepada Tuhan dapat dilaksanakan dalam segala kegiatan kepramukaan mulai dari bermain dampai kepada bekerja sama dan hidup bersama.
Dalam kegiatan permainan, kita sudah dapat menamkan sifat-sifat jujur, patuh, setia dan tabah.
Kalau anak sudah dibiasakan bermaian seperti itu, maka dia akan berkembang menjadi pribadi yang baik, berwatak luhur dan berkepribadian.
Akhirnya, akan berguna bagi sesame manusia, masyarakat, bangsa dan negaranya. Semua ini tiada lain didasarkan pada takwanya kepada Tuhan.
3. Menuntun anak untuk melaksanakan ibadah,
4. Menyelenggarakan peringatan-peringatan hari besar agama.
5. Menghormati orang beragama lain.
6. Menyelenggarakan cermah keagamaan.
7. Menghormati orang tua.
2. Darma kedua: Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
a. Pengertian
1. Tuhan Yang Mahaesa telah menciptakan seluruh alam semesta yang terdiri dari manusia, binatang, tumbuhan-tumbuhan, dan benda-benda alam.
Bumi, alam, hewan, dan tumbuh-tumbuhan tersebut diciptakan Allah bagi kesejahteraan manusia.Karena itu, sudah selayaknya pemberian Allah ini dikelola, dimanfaatkan, dan dibangun.
Sebagai makhluk Tuhan yang lengkap dengan akal budi, rasa, karsa dan karya, serta dengan kelima inderia manusia patut mengetahui makna seluruh ciptaana-NYa.
Wajar dan pantaslah Pramuka, secara alamiah, melimpahkan cinta kepada alam sekitarnya (benda alam, satwa, dan tumbuh-tumbuhan), kasih sayang kepada sesama manusia dan sesama hidup serta menjaga kelestariannya.
Kelestarian benda alam, satwa, dan tumbuh-tumbuhan perlu dijaga dan dipelihara kaarena hutan tanah, pantai, fauna, dan flora serta laut merupakan sumber alam yang perlu dikembangan untuk menunjang kehidupan generasi kini dan dipelihara kelestariannya untuk kehidupan generasi mendatang.
Di samping itu, sebagai Negara kepulauan pemanfaatan wilayah pesisir dan lautan yang sekaligus memelihara kelestarian sumber ala mini dengan menanggulangi pencemaran laut, perawatan hutan, hutan bakau dan hutan payau, serta pengembangan budi daya laut menduduki tempat yang penting pula.
2. Yang dimaksud dengan cinta dan kasih saying apabila manusia dapat ikut merasakan suka dan derita alam sekitarnya khususnya manusia. Kelompok-kelompok manusia ini merupakan bangsa-bangsa dari Negara yang terdapat di dunia ini. Bila kita ingindan mau mengerti dan bergaul dengan bangsa lain maka rasa kasih sayanglah yang dapat mendekatkan kita dengan siapa pun. Dengan demikian, akan terciptalah perdamaian dan persahabatan antar manusia maupun antar bangsa.
Khususnya sebagai seorang Pramuka menganggap Pramuka lainnya baik dan Indonesia maupun dari bangsa lain sebagai saudaranya kaarena masing-masing mempunyai satya dan darma sebagai ketntuan moral. Pramuka Indonesia yang bertujuan menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur sudah sepantasnyalah jika ia berusaha meninggalkan watak yang dapat menjauhkan ia dengan ciptaan Tuhan lainnya dengan memiliki sifat-sifat yang penuh rasa cinta dan kasih saying.
3. Darma ini adalah tuntunan untuk mengamalkan sila kedua dari Pancasila
b. Pelaksanaan dalam hidup sehari-hari.
1) Membawa peserta didik kea lam bebas kebun raya agar mengetahui dan mengenal berbagai jenis tumbuhn-tumbuhan, Anjurkanlah kepada meereka memelihara tenaman di rumah masing-masing. Hal ini dapat dijadikan persyaratan untuk mencapai tanda kecakapan khusus.
2) Begitu pula halnya sikap kita terhadap binatang, perkenalakan peserta didik dengan sifat masing-masing jenis binatang untuk mengetahui manfaatnya. Anjurkan juga memelihara dengan baik binatang yang mereka miliki.
1.Kasih sayang sesama manusia tidak lepas dari perwujudan kerendahan diri manusia sebagai makhluk terhadap keagungan pencipta-Nya. Ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Mahaesa wajib dihayati sepanjang hidup. Di samping itu, perlu membangun watak utama antara lain, tidak mementingkan diri pribadi, menghargai orang lain meskipun tidak sebangsa dan seagama. Demikian pula, bersaudara dengan Pramuka sedunia.
2.Siapa pun yang kita kenal dan kita dekaaaaati lambaat-laun akan timbul rasa cinta alam dan kasih saying sesama manusia. Rasa inilah yang dapat menggugah rasa dekat dengan Alkhalik, karena tidak terhalang oleh rasa benci, marah dan sifat-sifat yang tidak terpuji, dengan demikian, kita menyadari keagungan Tuhan Yang Mahaesa.
3. Darma Ketiga : Patriot yang sopan dan ksatria
a. Pengertian
1. Patriot berarti putra tanah air, sebagai seorang warga Negara Reoublik Indonesia, seorang Pramuka adalah putra yang baik, berbakti, setia dan siap siaga membela tanah airnya.
2. Sopan adalah tingkah laku yang halus dan menghormati orang lain. Orang yang sopan bersikap ramah tamah dan bersahabat bukan pembenci dan selalu disukai orang lain.
3. Ksatria adalah orang yang gagah berani dan jujur. Ksatria juga mengandung arti kepahlawanan, sifat gagah berani dan jujur. Jadi, kata ksatria mengandung makna keberanian, kejujuran, dan kepahlawanan.
4. Seorang Pramuka yang mematuhi darma ini, bersma-sama dengan warga Negara yang lain mempunyai satu kata hati dan satu sikap mempertahankan tanah airnya, menjunjung tinggi martabat bangsanya.
5. Darma ini adlah tuntunan untuk mengamalkan Pancasila ketiga.
b. Pelaksanaan dalam Hidup Sehari-hari
1. Membiasakan dan mendorong anggota Pramuka untuk:
1. menghormati dan memahami serta menghayati lambing Negara, bendera sang Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
2. mengenal nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sepeerti kekeluaargaan, gotong-royong, rmah tamah, religious, dan lain-lain.
3. Mencintai bahasa, seni budaya, dan sejarah Indonesia.
4. Mengerti, menghayaati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
2. Mengenal adapt-istiadat suku-suku bangsa di Indonesia.
3. Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan diri pribadi. Selalu membantu dan membela yang lemah dan yang benar.
4. Membiasakan diri berani mengakui kesalah dan membenaarkan yang benar.
5. Menghormati orng tua, guru dan pemimpin.
4. Darma keempaat: Patuh dan suka bermusyawarah.
1. Pengertian
Patuh berarti setia dan bersedia melakukan sesuaaatu yang sudah disepakati dan ditentukan.
Musyawarah adalah laku utama seorang democrat yang menghormati pendapat orang lain. Orang yang suka bermusyawarah terhindar dari sikap yang otoriter dan semau sendiri. Dalam setiap gerak dan tindakan yang menyangkut orang lain, seorang lain baik dengan orang-orang yang terikat dalam pekerjaan atau dalam bentuk-bentuk organisasi.
Darma adalah tuntunan untuk mengamalkan Pancasila keempat.
2. Pelaksanaan dalam Hidup Sehari-hari
Membiasakan diri untuk menepati janji, mematuhi peraturan yang ditetapkan di gugusdepan dan mematuhui peraaaaturan di RT/RK, kampung dan desa, sekolah dan peratur perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya, setia mengikuti latihan membayar iuran, menaati peraturan lalu llintas dan lain-lain.
Belajar mendengar pendapat orang, menghargai gagasan orang lain.
Membiasakan untuk merumuskan kesepakatan dengan memperhaaatikan kepentingan orang banyak
Membiasakan diri untuk bermusyawarah sebelum melaksanakan suatu kegiatan (misalnya akan berkemah, widyawisata dan lain-lain.
5. Darma kelima: Rela menolong dan tabah
a. Pengertian
1. Rela atau ikhlas adalah perbuatan yang dilakukan tanpa memperhitungkan untung dan rugi (tanpa pamrih). Rela menolong berarti melakukan perbuatan baik untuk kepentingan orang lain yang kurang mampu. Dengan maksud, agar orang yang ditolong itu dapat menyelesaikan maksudnya atau kemudian mampu merampungkan masalah seta tantangan yang dihadapi.
2. Tabah atau ulet adalah suatu sikap jiwa tahan uji. Meskipun seseorang mengetahui bahwa menjalankan tugasnya akan menghadapi kesulitan, tetapi ia tidak mundur dan tidak ragu.
3. Darma ini adalah tuntunan untuk mengamalkan Pancasila sila kelima.
b. Pelaksanaan dalam Hidup sehari-hari
1. Membiasakan diri cepat menolong kecelakaan tanpa diminta
2. Membantu menyeberang jalan untuk orang tua, wanita.
3. Memberi tempat di tempat umum kepada orang tua dan wanita.
4. Membiasakan secara bertahap untuk mengatasi masalah-masalah dalam kehidupan sehari-hari di rumah, dan dimasyarakat..
6. Darma keenam : Rajin, terampil, dan gembira
a. Pengertian
1. Rajin
Manusia dibedakan dengan makhluk hidup yang lain kaarena ia diciptakan mempunyai akal budi. Dengan demikian harus mengmbangkan diri dengan membaca, menulis, dan belajar, Dengan perkataan lain, ia menjalani proses kodrati dalam mendidik diri.
Lebih-lebih lagi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melejit demikian cepat, maka menjadi kewajiban kita semua untuk mendorong anak didik (juga orang dewasa) untuk selalu rajin belajar, selalu berusaha dengan tekun, senantiasa tetap mengembangkan dirinya, dan selalu tertib melaksanakan tugas.
2. Terampil
Setiap manusia haarus beeerupaya untuk dapat berdiri di atas kaki sendiri. Untuk hal itu, yang menjadi syarat utama adalah keahlian dan keterampilan serta dapat mengerjakan suatu tugas dengan cepat dan tepat dengan hasil yang baik.
3. Gembira
Manusia itu hidup dan menghidupi dengan mencari jalan bagaimana hidup yang baik. Untuk itu ia harus bekerja mencari nafkah, dan bersama-sama dengan orang lain ia bekerja sama.
Banyak kesulitan, rintangan, dan hambatan yang dihadapi. Dan tantangan ini akan diatasi dengan dorongan motivasi yang kuat. Suatu upaya untuk mendapat motivasi ini adalah manusia harus dapat berfikir cerah, berjiwa tenang, dan seimbang.
Hal ini dapat dicapai bila manusia selalu mencari hal-hal yang positip dan optimistis.
Sikap ppositip, optimis ini diperoleh dengan laku yang riang sehingga menimbulkan suasana gembira. Kegembiraan adalah perasaan senang dan bangga yang menimbulkan kegiatan dan bahkan rasa keberanian.
4. Rajin, terampil, dan gembira perlu selalu diterapkan dalam setiap usaha dan kegiatan.
b. Pelaksanaan dalam Hidup Sehari-haari
1) Rajin
1.Biasakan membaca buku yang baik.
2.Biasakan untuk membuaat karya tulis.
3.Selenggarakan diskusi-diskusi untuk belajar; mengolah pikiran, mengemukakan pendapat.
4.Tentukan jadwal harian yang tetap untuk belajar.
Belajar selama dua jam sehari adalah layak.
5.Atur kegiatan dengan menyesuaikan dengan kegiatan di sekolah, di rumah dan Gerakan Pramuka.
6.Membiasakan untuk menyusun jadwal kegiatan sehari-hari.
2) Bekerja
1. Jelaskan bahwa dibalik kesulitan, kegagalan, dan kekewaan selalu terdapat hal-hal yang baik dan berguna.
2. Biasakan bekerja menurut manfaat dan disesuaikan dengan kemampuan.
3. Jangan terlula cepat menegur, mengkertik atau menyalahkan orang lain.
4. Hargai dan atonjolkan suatu prestasi kerja.
5. Berikan beban dan tugas yang terus berkembang.
6. Berusaha untuk bekerja dengan rencana.
7. Bergembiralah dalam tiap usaha.
8. Selesaikan setiap tugas pekerja, jangan tunda sampai esok hari.
3) Terampil
1. Pilihlah suatu jenis kemahiran dan keahlian yang sesuai dengan bakat.
2. Latih terus-menerus.
3. Jangan cepat puas setelah selesai mengerjakan sesuatu.
4. Mintalah tuntunan dari orang yang lebih berpengalaman.
5. Jangan menolak tugas pekeerjaan apa pun yang diberikan pada Saudara.
Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan yang ada.
7. Darma ketujuh: Hermat, cermat, dan bersahaja
a. Pengertian
1) Hemat
1. Hemat bukan beraaati “kikir” tetapi lebih terarah kepada dapatnya seorang Pramuka melakukan dan mengunakan suatu secara tepat menurut kegunaannya.
2. Secara rohaniah, dapat berarti suatu usaha memerangi hawa nad\fsu manusia dari keinginan berlebihan yang merugikan diri sendiri dan orang lain; (uang, mendisiplinkan diri sendiri).
Menghemat bukan berarti a social tapi untuk lebih memungkinkan dalam memberi kemungkinan usaha social ke pihak lain, (luang, tenaga, waktu dan sebagainya) yang lebih menguntungkan.
3. Secara material, dapat berarti memanfaaatkan sesua(materi) menurut keperluan sehingga usaha tidak berguna dapat dibendung sehingga dapat berguna bagi dia sendiri dan ornag lain.
2) Cermat
Cermat lebih berarti “ teliti” sikap lakku seorang Pramuka harus senantiasa teliti baik terhadap dirinya sendiri (introspeksi) maupun yang datangnya dari laur dirinya sehingga ia senantiasa waspada.
Hal ini dapat dilakukan melalui proses berfikir, mengitung, dan mempertimbangkan segala sesuatu, untuk berbuat. Seorang Pramuka harus cerdas, terampil agar ia senantiasa terhindar dari kekeliruan dan kesalahan.
Ia harus berusaha untuk berbuat sesuatu dengan terencana dan yang bermanfaat.
3) Bersahaja
Hal ini lebih berarti, sederhana kesederhanaan yang wajar dan tidak berlebih-lebihan sehingga dapat memberi kemungkinan penggambaran jiwa untuk (penampilan diri) dan menimbulkan kemampuan untuk hidup dengan apa yang didapat secaara halal tanpa merugikan diri sendiri dan ornag lain. Ia harus dapat menyerasikan antara keinginkan dan kemampuan, Bersahaja juga dapat berarti keberanian untuk menyatakan sesuatu yang sebenarnya.
b. Pelaksanaan dalam Hidup Sehari-hari
Menggunakan waktu dengan tepat ke sekolah, tidur, makan, latihan dan sebagainya.
Tidak ceroboh.
Bertindak dengan teliti pada waktu yang tepat agar ia tidak dirusakkan oleh keinginan jahat dari luar.
Sadar akan dirinya sebagai suatu pribadi.
Berpakaian yang sederhana tanpa perhiasan yang berlebihan-lebihan
Meneliti sahulu sebellllum berbuat sesuaatu agar terjadi ketepatan di dalam pelaksanaannya.
Penggunaan listrik (siang hari dimatikan).
Pengguna air tidak terbuang percuma.
Memeriksa pekerjaan sebellllum diserahkan kepada Pembina.
Menggunakan uang jajaan dengan hemat.
Membiasakan anak belanja kewarung dan pasar dengan teratur.
Memberi anak tanggung jawab untuk tugs di rumah dan lain=lain.
Membiasakan untuk menabung
Bekerja berdasarkan manfaat dan rencana
.
8. Darma kedelapan: Disiplin, berani dan Setia
a. Pengertian
1. Disiplin dalam pengertian yang luas berarti paaaaaatuh dan mengikuti pemimpin dan atau ketentuan dan peraturan.
2. Dalam pengertian yang lebih khusus, disiplin berti mengekang dan mengendalikan diri.
3. Berani adalah suatu sikap mental untuk bersedia menghadapi dan mengatasi suatu masalah dan tantangan.
4. Setia berarti tetap pada suatu pendirian dan ketentuan.
5. Dengan demikian, maka berdisiplin tidak secara membabi buta melaksanakan perintah, ketnetuan dan peraturan, sebagai manusia ciptaan Tuhan, seseorang harus berani berbuaaaat berdasarkan pertimbangan dan nilai yang lebih tinggi.
b. Pelaksanaan dalam Hidup Sehari-haaaari
1. Berusaha untuk mengendalikan dan mengaaaatur diri (self disiplin).
2. Mentaati peraaturan.
3. Menjalani ajaran dari ibadah agama,
4. Belajaaar untuk menilai kenyataan, bukti dan kebenaran suatu keterangan (informasi).
5. Patuh dengan pertimbangan dan keyakinan.
9. Darma kesembilan: Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
a. Pengertian dan Pelaksanaan dalan Hidup sehari-hari.
1.Yang dimaksud dengan bertanggungjawab ialah:
Pramuka itu bertanggungjawab atas segala sesuatu yang diperbuat baik atas perinnntah maupun tidak, terutama secara pribadi bertanggungjawab terhadap Negara, bangsa, masyarakat dan keluarga misalnya :
1. Segala sesuatu yng diperintahkan kepadanya, harus dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.
2. Segala sesuatu yang dilakukan atas kehendak sendiri dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab.
3. Pramuka harus berani bertanggungjawab atas suatu tindakan yang diambil, di luar perintah yang diberikan kepadanya karena perintah tersebut tidak dapat atau sulit dilaksanakannya,
4. Seorang Pramuka tidak akan mengelakkan suaatu tanggungjawab dengan suatu alasan yang dicari-cari,
Tujuannya adalah mendidik dan memasukkan suaaatu tanggungjawab yang besar kepadanya.
2. Yang dimaksud dengan dapat dipercaya ialah: Pramuka itu dapat dipercaya, baik perkataannya maupun perbuatannya.
Misalnya:
1. Dapat dipercaya itu berarti juga jujur, yaitu jujur terhadap diri sendiri, terhadap anak didik dan terhadap orang lai n terutama yang menyangkut uang, materi dan lain-lain.
2. Pramuka dapat dipercaya atas kata-katannya, perbuatannya dan lain sebagainya, apa yang dikatakannya tidaklah suaaatu karangan yang dibuat-buat.
3. Apabila ia ditugaskan untuk melaksanakan sesuatu, maka ia dapat dipercaya bahwa ia pasti akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
4. Dalam kehidupan sehari-hari dimana dan kapan pun juga Pramuka dapat dipercaya bahwa ia tidak akan berbuat sesuatu yang tidak baik, meskipun tidak ada orang yang tahu atau yang mengawasinya.
5. Selalu menepati waktu yang sudah ditentukan,
Tujuan adalah mendidik Pramuka menjadi oarnag yang jujur dan yang dapat dipercaya akan segalati ngkah lakunya.
10. Darma kesepuluh : Suci dalam pikiran Perkataan dan perbuatan
a. Pengertian
1. Seorang Pramuka dikatakan matang jiwanya, bila Pramuka itu dalam setiap tingkah lakunya sudah mengambarkan laku yang suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
2. Suci dalam pikiran berate bahwa Pramuka tersebut selalu melihat dan memikirkan sesuatu itu pada segi baiknya atau ada hikmahnya dan tidak terlintas sama sekali pemikiran ke arah yang tidak baik.
3. Suci dalam perkataan setiap apa yang telah dikatakan itu benar, jujur seerta dapat dipercaya dengan tidak menyinggung perasaan oeng lain.
4. Suci dalam peerbuatan sebagai akibat dari pikiran dan perkataan yang suci, maka Pramuka itu harus sanggup dan mampu berbuat yang baik dan benar untuk kepentingan Negara, bangsa, agama dan keluarga.
5. Dengan selalu melakukan pikiran, perkataan dan perbuatan yang suci akan menimbulkan pengertian dan kesadaran menurut siratan jiwa Pramuka sehingga Pramuka itu memukan dirinya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka Antaranya: “…. Menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, tinggi metal-moral budi pekerati dan kuat keyakinan beragamanya…”
b. Pelaksanaan dalam Hidup Sehari-hari
1. Seorang Pramuka selalu menyumbangkan pikirannya yang baik, tidak berprasangka, dan tidak boleh mempunyai sikap-sikap yang teercela dan selalu menghargai pemikiran-pemikiran orang lain. Sehingga timbul salaing haarga menghargai sesame manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
2. Seorang Pramuka akan selalu berhati-hati dan berusaha sekuat tenaga untuk mengendalikan diri aterhadap ucapannya, dan menjauhkan diri dari perkataan-perkataan yang tidak pantas dan menimbulkan ketidak percaayaan orang lain.
3. Seorang Pramuka akan menjadi contoh pribadi dalam segala tingkah lakunya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang jelek yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
4. Setiap Pramuka mempunyai pegangan hidup yaitu agama, jelas di sini bahwa Pramuka itu beragama bukan hanya dalam pikiran dan perkataan belaka, tetapi keberagamaan Pramuka tercermin pula dalam perbuatan yang nyata.
5. Usaha agar Pramuka itu satu dalam kata dan perbuatannya.
Jumat, 23 Agustus 2013
Memeperingati Hari Pramuka Ke-52
Pare 22 agustus 2013, Pramuka Kwartir Ranting kecamatan Pare mengadakan apel hari Pramuka Ke-52 yang bertempat di Lapangan MTsN Pare atau tepatnya halaman parkir Stadion Canda Bhirawa Pare yang beralamat Jl. Stadion Canda Bhirawa No.1 Pare. Kegiatan tersebut melibatkan semua anggota pramuka se-kecamatan Pare. Diantaranya mulai dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak. Acara yang dihadiri oleh semua KAMABIGUS, KAMABIRAN (selaku pembina upacara) dan dari KWARCAB.
Setelah acara apel selesai, dilanjutkan dengan acara Kirap Tunas atau bisa disebut pawai dengan route seperti acara PHBN Gerak Jalan.
Setelah acara apel selesai, dilanjutkan dengan acara Kirap Tunas atau bisa disebut pawai dengan route seperti acara PHBN Gerak Jalan.
Minggu, 14 Juli 2013
PP SAKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
a. bahwa Gerakan Pramuka sebagai suatu wadah pembinaan generasi muda bertujuan
membentuk manusia yang berkepribadian dan watak luhur, serta membentuk warga
negara yang berjiwa Pancasila, yang patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga menjadi tenaga kader pembangunan disegala bidang;
b. bahwa usaha untuk mencapai tujuan tersebut, diarahkan
pada pengembangan dan pembinaan watak, jasmani dan rohani, pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman, yang dilakukan melalui kegiatan praktek secara
praktis, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan Sistem
among;
c. bahwa untuk keperluan tersebut dibentuklah gugusdepan
Pramuka sebagai wadah utama pembinaan kepribadian para Pramuka, dan satuan
karya Pramuka, sebagai wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan ketrampilan,
penambah pengalaman serta medan
baktinya kepada masyarakat, de berbagai bidang kejuruan;
d. bahwa untuk mengatur dan menertibkan pengelolaan
satuan karya Pramuka, perlu diterbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka baru, sebagai pengganti petunjuk penyelenggaraan lama, Lampiran
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 118/KN/77 tahun1977 yang
dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan mutakhir Gerakan Pramuka.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77 tahun 1977 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 050 tahun 1987 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Memperhatikan
: Saran Andalan Nasional, Pimpinan Saka dan Staf Kwartir Nasional
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 118/KN/77
tahun 1977 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua
: Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka yang baru,
seperti yang tertera pada lampiran keputusan ini.
Ketiga
: Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku
sejak ditetapkannya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 4 Maret 1989
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
032 TAHUN 1989
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN
SATUAN
KARYA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1.
Umum
a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga pendidikan luar sekolah, menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka seperti yang dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka itu
harus diarahkan pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, moral, jasmani,
bakat, pengetahuan, pengalaman, keterampilan, melalui kegiatan yang dijalankan
sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan system
among, dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Untuk menunjang usaha tersebut dibentuklah :
1) Gugusdepan Pramuka sebagai wadah utama pembinaan
kepribadian para Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka sebagai wadah pengembangan
pengetahuan, pembinaan ketrampilan, penambah pengalaman dan pemberian
kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat, di berbagai bidang
kejuruan.
d.
Pelaksanaan kegiatan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani pesertadidik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapat dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang
memberi kesempatan pesertadidik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya, dengan menggunakan pelengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Kegiatan tersebut juga
diusahakan pelaksanaannya secara swadaya, dengan biaya rendah, secara mudah dan
sederhana, tetapi membawa hasil pendidikan yang nyata.
e. Untuk mengatur tertib pengelolaan Satuan Karya
Pramuka, dianggap perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka baru, yang menggantikan petunjuk penyelenggaraan yang lama, yang
disesuaikan denga perkembangan Gerakan Pramuka dan tuntutan masyarakat.
f. Maksud
diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada
kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, membina dan mengembangkan satuan
karya Pramuka.
g.
Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan
memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan satuan karya Pramuka serta
kegiatannya.
Pt. 2.
Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan satuan karya pada
umumnya, dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pengertian, tujuan dan sasaran
b. Sifat
dan fungsi
c.
Organisasi dan nama
d.
Anggota, syarat dan kewajiban
e. Dewan
saka dan dewan kehormatan
f.
Pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka
g.
Pengesahan dan pengukuhan
h. Tanda
pengenal dan tanda kecakapan khusus
i.
Bidang kesakaan
j.
Kegiatan saka
k.
Musyawarah dan rapat kerja
l.
Pembiayaan
m.
Administrasi
n.
Sanggar bakti
o.
Penutup
BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 3.
Pengertian
a.
Satuan karya pramuka disingkat saka.
adalah
wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
meningkatkan pengetahuan, kemempuan, keterampilan dan pengalaman para pramuka
dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi
kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan
perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.
Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya pramuka, sebagai
wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan saka.
c.
Pimpinan saka adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan
organisa-toris, dan teknis kepada saka yang bersangkutan serta memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.
d.
Pamong saka adalah anggota dewasa gerakan pramuka, yang bertanggungjawab atas
pembi-naan dan pengembangan saka.
e.
Instruktur saka adalah anggota gerakan pramuka atau seseorang yang bukan
anggota gerakan pramuka, yang karena kemampuan dan keahlianny, menyumbangkan
tenaga dan kemampuan-nya, untuk membantu pamong saka.
f. Dewan saka adalah badan yang dibentuk oleh
anggota saka, beranggotakan pramuka penegak dan pandega, yang bertugas memimpin
pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
g.
Musyawarah saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota saka,
guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan saka, yang diselenggarakan
antara lain untuk memilih dewan saka.
h.
Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan
pemuda, putera maupun puteri, yang berusia 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima)
tahun.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan
saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para pramuka pandega dan pemuda
untuk :
a. Mengembangkan bakat, minat, penegtahuan, kemampuan,
keterampilan dan pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
b. Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan
produktif.
c. Memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya.
d. Memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat,
bangsa dan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Sehingga dapat
meningkatkan mutu dan tarf kehidupan serta dinamika gerakan pramuka, serta
peranannya dalam pembangunan nasional.
Pt. 5.
Sasaran
Sasaran pembentukan
saka bagi pramuka penggalang dan pramuka penegak serta pramuka pandega adalah
agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam saka, mereka :
a. memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya
atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
b. meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
c. memiliki rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara serta tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang
dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya.
e. dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab,
berdayaguna dan tepatguna.
f. dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdayaguna dan tepatguna
sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. menjalankan secara nyata trisatya dan dasa darma.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pt. 6.
Sifat
a. Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan pramuka
penggalang, penegak, dan pandega, baik putera maupun puteri.
b. Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan
minat, kegemaran dan bakat para pemuda, termasuk pramuka penggalang, terutama
pramuka penegak dan pandega.
Pt. 7.
Fungsi
Saka berfungsi sebagai
:
a. Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan
pengetahuan dan keterampilan di bidang kejuruan tertentu.
b.
Sarana untuk pelaksanaan kegiatan nyata dan produktif, serta bakti kepada
masyarakat.
c.
Pelengkap pendidikan kepramukaan di gugusdepan.
d. Alat untuk mencapai
tujuan gerakan pramuka.
BAB IV
ORGANISASI DAN NAMA
PT. 8.
Organisasi
a. Saka dibentuk ditiap ranting/cabang atas kehendak,
minat dan kegemaran yang sama dari anggota gerakan pramuka yang disesuaikan
dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang,
pengendalian dan pembinaan kwartir ranting, apabila kwartir ranting belum mampu
membentuk saka, maka pembentukan saka dilaksanakan oleh kwartir cabang.
c. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan
sebanyak-banyaknya 40 (empatpuluh) orang dalam satu bidang saka tertentu, serta
sedikitnya terdiri atas 2 (dua) krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima)
hingga 10 (sepuluh) orang, pengembangan jumlah anggota dan krida disesuaikan
dengan kebutuhan.
d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih
dari 40 (empatpuluh) orang dibagi kedalam beberapa saka yang sama bidangnya
sesuai dengan ketentuan pada butir 8.c. diatas.
e. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang
terpisah, saka putera dibina oleh pamong putera dan saka puteri dibina oleh
pamong puteri.
f. Anggota krida
memilih pimpinan krida masing-masing dan pemimpin krida menunjukan seorang
wakil pemimpin krida.
g. Anggota saka memilih dewan saka yang diambil dari
beberapa anggota saka, pemimpin krida dan wakil pemimpin krida.
Pt. 9.
Nama
a. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau
nama lain yang dapat memberi motivasi
kepada anggotanya, sesuai dengan jenis saka bersangkutan. Contohnya : satuan
karya pramuka dirgantara adisucipto disingkat saka dirgantara adisucipto.
b. Krida sebagai bagian dari saka diberi nama menurut
kegiatan anggota krida tersebut.
c. Bila dalam satu saka terdapat beberapa krida yang
sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut. Contoh : krida
peternakan I, krida peternakan II, dan seterusnya.
d. Nama-nama krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
dan petunjuk pelaksanaan masing-masing saka.
BAB V
ANGGOTA, SYARAT-SYARAT, DAN KEWAJIBAN
Pt. 10.
Anggota
a. Anggota saka adalah
pramuka penegak bantara, penegak laksana, dan pandega dari gugusdepannya.
b. Pramuka penggalang,
calon penegak dan calon pandega dapat mengajukan diri sebagai anggota saka
seizin pembina gugusdepannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (duabelas)
bulan setelah menjadi anggota saka diusahakan telah dilantik sebagai pramuka
penggalang terap, penegak bantara, atau pandega digugusdepannya.
c. Pemuda yang berusia
antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun dapat menjadi anggota
saka dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan
setelah menjadi anggota saka wajib menjadi anggota suatu gugusdepan gerakan
pramuka, dan selanjutnya berusaha menempuh syarat kecakapan umum dan dilantik
sesuai dengan golongan keanggotaannya.
Pt. 11.
Syarat-syarat
Syarat
anggota saka adalah sebagai berikut :
a. Mendapat izin dari
orangtua/wali, kepala sekolah, dan pembina gugusdepannya.
b. Berusia antara 11
(sebelas) sampai dengan 25 (duapuluhlima) tahun.
c. Memenuhi syarat-syarat
khusus yang ditentukan oleh masing-masing saka (misalnya persyaratan mengenai
kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan dsb).
d. Bersedia untuk
berperan aktif dalam segala kegiatan saka.
e. Bersedia dengan
sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun serta setiap
saat bila diperlukan.
f. Seorang pramuka dapat
pindah dari satu bidang saka ke saka lainnya bila telah mendapatkan sedikitnya
3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada saka
tersebut.
Pt. 12.
Kewajiban
Seorang
anggota saka berkewajiban untuk :
a. Menaati dan
menjalankan trisatya dan dasa darma serta peraturan-peraturan saka.
b. Menaati anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
c. Menjaga nama baik
gerakan pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin
dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh sakanya dan kegiatan gerakan
pramuka lainnya.
e. Membina, mengembangkan
dan menerapkan kecakapan dan keterampilan nya dalam kegiatan yang bermanfaat
bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.
f. Berusaha menjadi
teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat.
h. Menjalankan tugas
sebagai instruktur muda dalam gugusdepan atau gugusdepan lain atas permintaan
dan persetujuan Pembina gugusdepan yang bersangkutan.
BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN
PT. 13.
Dewan Saka
a. Susunan pengurus,
fungsi, tanggungjawab, dan masa bakti dewan saka :
1) Dewan saka terdiri
atas ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari
anggota saka dan dipilih oleh anggota saka melalui musyawarah saka.
2) Pada hakikatnya fungsi
dewan saka sama dengan fungsi dewan ambalan pengak atau dewan racana pandega.
3) Dewan saka
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan saka sehari-hari.
4) Masa bakti dewan saka
adalah 2 tahun.
b. Syarat-syarat
keanggotaan dewan saka :
1) Memenuhi syarat-syarat
anggota saka seperti tersebut dalam Pt. 11.
2) Telah menempuh SKU
penegak bantara/pandega di gugusdepannya.
3) Sedikitnya telah aktif
dalam saka tersebut selama 6 bulan .
4) Memiliki bakat
kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi
tugasnya sebagai dewan saka.
c. Kewajiban dewan saka :
1) Memimpin dan mengelola
saka secara berdayaguna dan tepatguna serta penuh tanggungjawab.
2) Melaksanakan kegiatan
saka sesuai dengan tujuan dan sasaran, dibawah bimbingan pamong saka.
3) Memahami dan
menghayati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka, serta
petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan saka.
4) Menjadi motor
penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan saka.
5) Menjaga dan memelihara
citra yang baik tentang saka dikalangan masyarakat.
6) Memelihara dan
meningkatkan terciptanya hubungan baik dengan :
a. Pamong saka
b. Instruktur saka
c. Pimpinan saka
d. Gugusdepan tempat para
anggota sakanya bergabung
e. Dewan ambalan dan dewan
racana tempat para anggota sakanya bergabung
f. Pengurus/andalan
kwartir
g. Dewan kerja ranting
dan dewan kerja cabang
h. Saka-saka lain.
7) Dengan bantuan pamong
saka, dewan saka mengusahakan tenaga-tenaga ahli atau tokoh-tokoh masyarakat
yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu
bidang yang diperlukan anggota saka.
8) Memberikan laporan
triwulan tentang pengelolaan dan kegiatan saka kepada kwartir melalui pamong
saka dan pimpinan sakanya.
Pt. 14.
Dewan Kehormatan Saka
a. Dewan kehormatan saka
adalah forum yang dibentuk oleh saka untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang
menyangkut nama baik sorang anggota saka atau nama baik saka, serta menyusun
data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugrah atau tanda penghargaan
kepada anggota sakanya.
b. Dewan kehormatan saka
bersidang karena adanya :
1) Pelanggaran terhadap
isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka,
ketentuan-ketentuan saka, disiplin dan kehormatan saka.
2) Pengusulan pemberian
anugrah atau penghargaan.
c. Dewan kehormatan saka
memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1) Pemberhentian
sementara.
2) Pemberhentian dari
keanggotaan saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugusdepan.
d. Anggota saka yang
dianggap melanggar ketentuan gerakan pramuka dan kode kehormatan gerakan
pramuka diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan keberatannya dan membela
dirinya dalam sidang dewan kehormatan saka.
e. Dewan kehormatan
merahabilitasi anggota saka yang terkena sanksi.
f. Dewan kehormatan saka
terdiri dari :
1) Pamong saka.
2) Instruktur saka (bila
diperlukan).
3) Dewan saka.
4) Pimpinan krida.
g. Dewan kehormatan saka
memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Pembina gugusdepan
anggota saka yang bersangkutan, ketua kwartir ranting, ketua kwartir cabang dan
pimpinan saka tingkat ranting melalui pamong sakanya.
BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA DAN INSTRUKTUR SAKA
Pt. 15.
Pimpinan Saka
a. Maksud
Dalam rangka usaha
meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka dianggap perlu membentuk perangkat
kerja kwartir, mulai dari tingkat ranting sampai tingkat nasional, untuk
membantu memikirkan dan meningkatkan pembinaan dan pengembangan saka.
b. Susunan pimpinan saka
1) Pimpinan saka terdiri
dari atas unsur kwartir gerakan pramuka (andalan, staf kwartir, dan anggota
dewan kerja pramuka penegak dan pandega), unsure instansi pemerintah dan
masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan saka,
dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.
2) Susunan pimpinan saka
adalah sebagai berikut :
a) Penasihat.
b) Pengurus terdiri atas
:
(1) Ketua.
(2) Wakil ketua.
(3) Sekretaris.
(4) Bendahara.
(5) Anggota.
c) Bila dipandang perlu,
dari susunan pemimpin saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota pengurus
pimpinan saka sebagai pelaksana harian.
3) Ketua pimpinan saka
diusahakan secara ex-officio menjadi andalan atau pembantu andalan di kwartir,
yang bertugas mengurus saka yang bersangkutan.
4) Pimpinan saka diangkat
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir, dan bertanggungjawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
5) Masa bakti pimpinan
saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.
c. Tingkat pimpinan saka
1) Ditingkat pusat
dibentuk pimpinansaka tingkat nasional.
2) Ditingkat propinsi
dibentuk pimpinan saka tingkat daerah.
3) Ditingkat kotamadya/kabupaten
dibentuk pimpinan saka tingkat cabang.
4) Ditingkat kecamatan
dibentuk pimpinan saka tingkat ranting.
d. Tugas dan
tanggungjawab pimpinan saka tingkat nasional/daerah/cabang/ ranting :
1) Umum :
a) Melaksanakan program kegiatan
saka yang telah ditentukan oleh kwartir yang bersangkutan dan petunjuk teknis
dri pimpinan saka.
b) Melaksanakan pembinaan
dan pengembangan saka yang ada di wilayahnya.
c) Mengadakan hubungan
dengan instansi yang ada kaitannya dengan saka yang bersangkutan.
2) Khusus :
a) Tingkat nasional :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir nasional.
b) Tingkat daerah :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir daerah dan pimpinan sak
tingkat nasional.
c) Tingkat cabang :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir cabang dan pimpinan
saka tingkat daerah.
d) Tingkat ranting :
(1) Memberikan bantuan dan bimbingan untuk
kelangsungan kegiatan saka.
(2) Memberikan laporan tentang pelaksanaan
kegiatan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartir ranting dan pimpinan
saka tingkat cabang.
Pt. 16.
Pamong Saka
a. Pamong saka adalah
Pembina pramuka, terutama Pembina pramuka penegak/pandega atau anggota dewasa
lainnya, yang memiliki minat/kegemaran dalam satu bidang kegiatan ska sesuai
dengan minat/kegemaran anggota saka yang bersangkutan.
b. Pamong saka diangkat
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ketua kwartir cabang, atas usul
pimpinan saka yang bersangkutan.
c. Bila dalam satu saka
yang sejenis ada beberapa orang pamong saka, maka dipilih salah seorang sebagai
koordinatornya.
d. Masa bakti pamong saka
2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali
e. Pamong saka secara
ex-officio menjadi anggota pimpinan saka tingkat ranting/pimpinan saka tingkat
cabang dari saka yang bersangkutan.
f. Pamong saka berhenti
karena :
1) Berakhir masa
baktinya.
2) Atas permintaan
sendiri.
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
g. Syarat-syarat pamong
saka :
1) Pembantu Pembina atau
Pembina pramuka golongan penegak/pandega atau anggota dewasa lainnya, dan
diusahakan Pembina mahir dan bersedia mengikuti kursus pamong saka yang
bersangkutan.
2) Pamong saka hendaknya
berusaha mengikuti kursus pamong saka, selmbat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
di kukuhkan.
3) Bersedia menjadi
pamong saka dan memiliki minat/kegemaran dan pengetahuan serta keterampilan
dalam suatu bidang kejuruan yang sesuai dengan kgiatan saka yang bersangkutan.
h. Pamong saka
bekewajiban untuk :
1)
Melaksanakan
system pembinaan dan pengembangan saka dengan sistem among secara tepatguna,
serta penuh rasa tanggungjawab.
2)
Memberi
contoh dan teladan dalam setiap kegiatan saka.
3)
Menjadi
pendorong/motivator bagi dawn saka dan anggota saka agar mereka memiliki
keberanian untuk mengambil keputusan.
4)
Meningkatkan
secara terus-menrus pengetahuan, pengalaman, dan kecakapannya melalui berbagai
bentuk pendidikan, khususnya yang ada kaitannya dengan bidang kegiatan saka
yang diasuhnya.
5)
Mengusahakan
instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka yang memadai.
6)
Melaporkan
pelaksanaan setiap kegiatan yang telah dilakukan kepada pimpinan saka.
7)
Mengadakan
hubungan, konsultasidan kerjasama yang baik dengan majelis pembimbing ranting/cabang,
kwartir ranting/cabang, pimpinan saka dan gugusdepan-gugusdepan serta pamong
saka lainnya.
Pt. 17.
Instruktur Saka
a. Maksud.
Dalam rangka
peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota saka dipandang perlu untuk
mengangkat instruktur yang mempunyai keahlian dalam bidang kejuruan tertentu
dan bertugas membantu pamong saka.
b. Pengangkatan dan masa
bakti.
1) Instruktur saka
diangkat dan dikukuhkan oleh ketua kwartir ranting/ cabang atas usul pamong
saka dan pimpinan saka yang bersangkutan.
2) Masa bakti instruktur
saka 2 (dua) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali.
c. Pemberhentian.
Instruktur saka
berhenti karena :
1) Berakhir masa
baktinya.
2) Atas permintaan
sendiri.
3) Diberhentikan karena
pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
d. Syarat-syarat
instruktur saka.
Syarat-syarat
instruktur saka adalah :
1) Memiliki pengetahuan,
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan wawasan saka yang
bersangkutan.
2) Bersedia secara
sukarela menjadi instruktur saka disertai dengan penuh tanggungjawab
3) Bersedia membantu
pamong saka dalam membina dan mengembangkan saka.
e. Kewajiban instruktur
saka.
Instruktur saka
berkewajiban :
1) Melaksanakan
pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para anggota saka.
2) Menjadi penguji TKK
bagi anggota saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan
perkembangannya kepada pamong saka.
3) Menjadi penasihat bagi
dewan saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan saka.
4) Memberi motivasi
kepada anggota saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan
kegemarannya.
5) Meningkatkan
pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan, antara
lain sedikitnya pernah mengikuti kursus orientasi gerakan pramuka.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN
Pt. 18.
Pengesahan
a. Pembentukan saka
disuatu cabang/ranting disahkan dengan surat
keputusan kwartir cabang dan/kwartir ranting.
b. Pembentukan pimpinan
saka dalam suatu kwartir disahkan dengan surat
keputusan kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong saka dan
instruktur saka disuatu ranting disahkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang.
d. Dewan saka disahkan
dengan surat
keputusan pamong saka.
Pt. 19.
Pengukuhan
a. Pengukuhan anggota
saka, pemimpin krida, dan dewan saka dilakukan oleh pamong saka.
b. Pengukuhan instruktur
saka dan pamong saka dilakukan oleh pimpinan saka atas nama kwartir
ranting/cabang.
c. Pengukuhan pimpinan
saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. Pengukuhan anggota
saka, pemimpin krida, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan
saka dilakukan dengan mengucapkan trisatya pramuka, sesuai dengan golongan
keanggotaannya.
BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
Pt. 20.
Tanda Anggota Saka
a. Tanda anggota gerakan
pramuka berlaku juga sebagai tanda anggota saka.
b. Ketentuan-ketentuan
tentang tanda anggota saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pt. 21.
Tanda Saka
a. Tanda saka adalah
tanda pengenal masing-masing saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm,
bergambar sesuai dengan jenis sakanya.
b. Tanda saka
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selam yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
c. Tanda saka ditempatkan
pada lengan baju sebelah kiri.
d. Tanda saka dipakai
oleh anggota saka, dewan saka, pamong saka, instruktur saka, dan pimpinan saka.
Pt. 22.
Tanda Krida
a. Tanda krida adalah
tanda pengenal satuan terkecil dalam saka yang mendalami keterampilan tertentu.
Bentuk tanda krida
diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing saka, dengan ketentuan panjang
maksimum sisi mendatar dan sisi tegak masing-masing 4 cm.
b. Tanda krida
ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda saka.
c. Tanda krida
dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang
bersangkutan masih aktif sebagai anggota saka.
d. Tanda krida hanya
dikenakan/dipakai oleh anggota krida yang bersngkutan, dan tidak
dikenakan/dipakai oleh pimpinan saka, pamong saka dan instruktur saka.
Pt. 23.
Pakaian Seragam
a. Pakaian seragam
anggota gerakan pramuka berlaku juga sebagai pakaian seragam anggota saka.
b. Dalam hal tertentu
yang tidak memungkinkan pemakaian seragam pramuka, seorang anggota saka
dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan jenis/ kebutuhan
latihan.
Pt. 24.
Tanda Kecakapan Khusus
a. Pimpinan saka dapat
mengusulkan pengadaan syarat dan tanda kecakapan khusus kepada kwartir nasional
dengan memperhatikanprosedur dan ketentuan yang berlaku dalam gerakan pramuka.
b. Pemberian TKK dan
merekomendasi TKK :
1) Pimpinan saka/pamong
saka dapat memberikan tanda kecakapan khusus kepada anggota saka setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang syarat kecakapan khusus oleh
instruktur saka tersebut.
2) Pimpinan saka dapat
memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada pramuka diluar sakanya
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh instruktur saka tersebut.
c. Pengusulan pada Pt.
24. a. macam dan jenis syarat dan tanda kecakapan khusus, disesuaikan dengan
krida-krida yang terdapat pada saka tersebut, sejauh belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan syarat dan gambar tanda kecakapan khusus yang
dikeluarkan oleh kwartir nasional.
Pt. 25.
Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda
pengenal saka disesuaikan denga petunjuk penyelenggara pakaiaan seragam dan
tanda pengenal gerakan pramuka yang dikeluarkan kwartir nasional.
BAB X
BIDANG KESAKAAN
PT. 26.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai dengan
kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka saka terdiri atas
beberapa bidang saka, yaitu :
a. Saka bahari, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebaharian.
b. Saka bakti husada,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kesehatan.
c. Saka bhayangkara,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kebhayangkaraan (keamanan
dan ketertiban masyarakat).
d. Saka dirgantara,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kedirgantaraan.
e. Saka keluarga
berencana, disingkat saka kencana, satuan karya tempat peningkatan dan
pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengalamannya
dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
f. Saka tarunabumu,
satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang pertanian.
g. Saka wanabakti, satuan
karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan, kecakapan dan pengalamannya dibidang kehutanan.
Pt. 27.
Satuan Karya Pramuka Dibidang Lainnya
a. Bidang satuan karya
pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap perlu dan sesuai
dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi dan situasi pemuda dan masyarakat.
b. Pembentukan dan
pengesahan bidang satuan karya pramuka yang baru diusulkan dalam musyawarah
nasional.
BAB XI
KEGIATAN SAKA
Pt. 28.
Sifat dan Ruang Lingkup Kegiatan
a. Kegiatan saka adalah
kegiatan dalam rangka pengenalan awal, pengembangan bakat dan kegemaran anggota
gerakan pramuka dalam bidang kejuruan tertentu melalui proses pendidikan
kepramukaan.
b. Kegiatan yang tersebut
pada Pt. 28. a. diatas harus menjurus kearah pengembangan dam pembinaan watak,
mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang
bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis,
dengan menggunakan system among dan dengan berdasarkan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan.
c. Pendidikan yang berupa
kegiatan itu dilaksanakan sebanyak mungkin dengan praktek, yaitu berupa
kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada mereka untuk menerapkan sendiri
pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan alat yang nyata.
d. Pendidikan yang berupa
kegiatan itu dilaksanakan secara praktis dan intensif, yaitu berkesinambungan,
secara sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, tidak memerlukan
biaya tinggi, mudah dilaksanakan dan dapat membawa hasil yang nyata.
Pt. 29.
Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan saka
direncanakan dengan cara :
1) Menentukan tujuan dan
sasaran yang hendak dicapai.
2) Menentukan jadwal
pelaksanaan.
3) Menentukan objek dan
tempat kegiatan
4) Menentukan dana sarana
penunjang kegiatan
5) Memilih dan menentukan
anggota saka yang akan melaksanakan.
b. Kegiatan-kegiatan yang
direncanakan harus bersifat :
6) Menarik dan penuh
variasi.
7) Sesuai dengan
aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi pemuda dan masyarakat.
8) Berguna bagi
penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
9) Dapat memberi bekal
kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat
dalam rangka pembangunan.
c. Untuk mencapai maksud
pada pt. 29. a dan b, maka perencanaan, pelaksanaan, dan evalusi kegiatan
dilakukan oleh para anggota saka dibawah bimbingan dan pengawasan pamong saka
dan pimpinan saka.
Pt. 30.
Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara
berkala dilaksanakan diluar kegiatan/latihan gugusdepan anggota yang
bersangkutan
Diusahakan agar
latihan ini tidak mengganggu latihan/kegiatan gugusdepan.
b. Kegiatan khusus untuk
kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba,ulang tahun saka, hari pramuka,
dan lain-lain.
c. Perkemahan bakti saka
diikuti oleh anggota saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri
kepada masyarakat.
d. Perkemahan antar saka
diikuti oleh berbagai macam saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan
pengalaman.
Pt. 31.
Tingkat Kegiatan
a. Latihan saka dan
kegiatan khusus dilaksanakan ditingkat ranting dengan dipimpin oleh dewan saka,
serta didampingi oleh pamong saka dan instruktur saka.
b. Perkemahan bakti saka
diselenggarakan di tingkat ranting, cabang dan daerah, sekurang-kurangnya
sekali dalam satu kali masa bakti saka yang bersangkutan.
c. Perkemahan antar saka,
diselenggarakan ditingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional sesuai dengan
kepentingannya.
Pt. 32.
Sarana Kegiatan
a. Pada dasarnya saka
harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam
melaksanakan kegiatannya.
b. Untuk meningkatkan
mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan
kemampuan setempat.
c. Dengan bantuan
pimpinan saka dan kwartir, serta majelis pembimbing kwartir yang bersangkutan,
pamong saka beserta instruktur saka mungusahakan adanya sarana yang memadai,
baik dalam jumlah maupun mutunya.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pt. 33.
Musyawarah
a. Musyawarah.
10) Musyawarah saka merupakan suatu forum atau
tempat pertamuan para anggota saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan
dengan saka.
11) Hasil musyawarah saka ini akan menjadi bahan
rujukan bagi pimpinan saka dan kwartir dalam merencanakan penyelenggaraan
kegiatan saka.
b. Peserta musyawarah
adalah :
1) Dewan saka.
2) Pemimpin dan wakil
pemimpin krida.
3) Anggota saka.
c. Penasihat musyawarah
saka adalah :
1) Pimpinan saka.
2) Pamong saka
3) Instruktur saka.
d. Acara musyawarah :
1) Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dewan saka yang lama.
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3) Usulan rencana kerja
masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan dewan saka.
e. Pimpinan musyawarah :
Musyawarah saka
dipimpin oleh ketua dewan saka atau anggota dewan saka yang telah mendapat
mandat dari ketua dewan saka.
f. Waktu musyawarah :
Musyawaraf saka
dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti dewan saka.
Pt. 34.
Rapat Kerja
a. Rapat kerja
dimasing-masing saka dihadiri oleh dewan saka, pemimpin krida, wakil pemimpin
krida, pamong saka, dan dapat pula mengundang pimpinan saka tingkat
ranting/cabang.
b. Rapat kerja saka
dipimpin oleh dewan saka.
c. Rapat kerja saka
membahas :
1) Laporan pelaksanaan
program kerja tahun yang lalu.
2) Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
3) Recana program kerja
tahun mendatang.
d. Hasil rapat kerja
dilaporkan kepada pimpinan saka, selanjutnya oleh pimpinan saka diajukan kepada
kwartirnya, sebagai usulan kegiatan saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai
program kwartir yang bersangkutan.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pt. 35.
Pemasukan Dana
Dana
yang digunakan untuk membiayai kegiatan saka diperoleh dari :
a. Iuran anggota saka
yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah saka.
b. Bantuan dari pimpinan
saka.
c. Sokongan dan pemberian
dari masyarakat yang tidak mengikat.
d. Sumberlain yang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan negara.
Pt. 36.
Laporan Pertanggungjawaban
Laporan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Kwartir yang
bersangkutan.
b. Pimpinan saka
bersangkutan.
c. Musyawarah saka
dan/atau rapat kerja
d. Para penyumbang
BAB XIV
ADMINISTRASI
Pt. 37.
Administrasi
a. Pelaksanaan
administrasi saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan administrasi umum
gerakan pramuka.
b. Dalam hal prosedur surat menyurat, pimpinan
saka dapat menggunakan tanda pengenal saka berupa stempel saka.
BAB XV
SANGGAR BAKTI
Pt. 38.
Pengertian
Sanggar bakti saka
adalah ruang/tempat yang dipakai oleh anggota-anggota saka guna mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan untuk keperluan saka.
Pt. 39.
Usaha Pengadaan
a. Tiap saka mengusahakan
adanya sanggar bakti saka.
b. Dalam usaha mengadakan
sanggar bakti saka, maka tiap saka perlu mengikutsertakan para anggota saka terutama
usaha mereka dalam bentuk bakti pada waktu membangun dan melengkapi tempat
tersebut.
Pt. 40.
Kepengurusan
Kepengurusan
sanggar bakti saka dijabat oleh dewan saka yang bersangkutan.
BAB XVI
PENUTUP
Pt. 41. Penutup
a. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih
lanjut oleh kwartir nasional.
b. Petunjuk
penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk-petunjuk
pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk teknis oleh kwartir.
Jakarta, 4 Maret 1989
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
Langganan:
Postingan (Atom)