Selasa, 29 Januari 2013

FORMAT BUKU AGENDA


Buku Agenda PDF Print E-mail
Buku Agenda
Buku agenda memiliki fungsi sebagai :
1. Mencatat seluruh surat masuk/ keluar.
2. Pengendalian distribusi atau peredaran surat sampai dengan pengarsipan.
3. Mengetahui jenis klarifikasi surat.
4. Mengetahui kebijakan atau tindakan yang diambil oleh pimpinan.
5. Alat ukur aktifitas suatu organisasi.

Surat Masuk
Ialah tulisan-tulisan atau berita-beita yang diterima dari instansi / pihak lain yang penerimaannya dipusatkan di sekretariat atau bagian lain yang diberi wewenang untuk tugas ini.
Surat Keluar
Ialah tulisan-tulisan atau berita-beita yang dikirimkan kepada instansi / pihak lain yang setiap konsep untuk diajukan kepada pimpinan disalurkan melalui Kepala Sekretariat/ Sekretaris atau pejabat yang diberi wewenang meneliti.
Format Buku Agenda
Image


KETERANGAN : 
Pada Kolom 5, pada Buku Agenda surat masuk ditulis Diterima Dari dan untuk agenda surat keluar ditulis Kepada
Pada kolom 6. ditulis nomor agenda surat masuk yang pernah diterima dan ada hubungannnya dengan surat yang sedang dicatat sekarang.
Pada kolom 8, ditulis nomor agenda surat yang masuk kemudian yang ada hubungannnya dengan suret tersebut

FORMAT BUKU INVENTARIS

Buku Inventaris
Pengantar
Administrasi Satuan merupakan bagian dari Sistem Administrasi di Gugus Depan yang diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995. Tujuan administrasi satuan yakni membekali para anggota pramuka sebagai upaya memberikan pendidikan dalam mengelola administrasi. Kepemimpinan, tanggungjawab dan kreatifitas pramuka. Karena administrasi satuan mengandung tujuan pendidikan maka memberikan kesempatan pada setiap satuan Gugus Depan untuk mengembangkan administrasi sesuai dengan tujuan adminstrasi satuan itu sendiri, tanpa meninggalkan pedoman/ pokok-pokok ketentuan ( Subtansi ) penyelenggaraan administrasi.
Berikut ini salah satu contoh format : Buku / Daftar Inventaris

Image

MUSYAWARAH AMBALAN / RANCANA (Bag. 2)

Musyawarah Ambalan/ Racana (Bag.II) PDF Print E-mail
Berikut ini salah satu contoh agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan/ Racana. Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.


NO

AGENDA ACARA
PIMPINAN RAPAT
WAKTU
KETERANGAN

1

Up.Pembukaan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

15 Menit

Dibuka Oleh Kakak Pembina

2

Sidang Pendahuluan

1.Tata Tertib  
    sidang





2. Pemilihan Presidium




Pradana/ Ketua Racana



60 Menit



Aturan selama bersidang, agenda acara,  cara ambil keputusan/ suara jumlah komisi dlm sidang  dll.

Presidium 3 orang, terdiri 1 ketua dan 2 anggota.
Dilanjutkan penyerahan palu sidang

3

Persidangan

a.    Sidang Pleno I

1.     Mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama

2.     Tangapan peserta musyawarah









  
 
b. Sidang Pleno II



  
Rapat Komisi







  
c. Sidang Pleno III


1.  Mendengarkan laporan masing-masing komisi.





  
2.  Mengesahkan hasil rapat komisi.

  
3.  Membentuk tim perumus dan memberikan kesempatan tim perumus untuk rapat.





  
4.  Pemilihan Pradana/ Ketua Racana













Presidium













  



Presidium



  
Masing masing Ketua Komisi







  
Presidium



30 Menit



  
30 Menit











10 Menit





60 Menit








45 Menit














15 Menit








30 Menit





Pradana/ Ketua racana membacakan isi materi pertangungjawaban.

Peserta memberi tanggapan/ solusi.
Pengurus lama berikan jawaban/ argumentasi.
Apabila sdh diketemukan persamaan pendapat dan peserta sidang menyetujui, maka presidium dapat mengesahkan laporan pertanggung jawaban.
Dilanjutkan penyerahan Laporan pertajwbn. Kepada presidium


Presidium membuka rapat pleno II dan membagi peserta sidang menjadi beberapa komisi. Jumlah komisi sesuai dengan tata tertib sidang.

 
Tiap komisi memilih ketua, sekretaris, dan pelapor.
Tiap komisi ber musyawarah sesuai bidangnya, mis. Kom. Organisasi dan keuangan, Kom. Program kegiatan,  Kom. Adat./Sandi dst

 
 
Presidium membuka Pleno III

Dibacakan oleh pelapor. Presidium Memberikan kesempatan kpd pst sidang unt. Menanggapi.
Tehnis memberikan tanggapan boleh setelah semua komisi melaporkan atau dibahas setelah tiap komisi melaporkan

Hasil rapat komisi disyahkan setelah peserta sidang menyetujui.
 
Tim perumus bertugas menyempurnakan hasil rapat komisi yang sdh dibahas. Anggota Tim perumus dapat terdiri semua ketua komisi
Dan memilih ketua, sekretaris serta pelapor.
Peserta sidang lainnya istirahat atau dpt digunakan melobi calon pengurus

Tehnis pemilihan sesuai hasil rapat komisi bidang organisasi.
Bilamana ada tim formatur maka ditetapkan siapa sajakah yang menjadi anggota tim formatur, Jumlah tim formatur ( Ganjil ) dan masa baktinya.
Presidium menutup rapat pleno III


4

Sidang Penutup

a. Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang.



b.  Menutup Sidang.


Presidium

15 Menit



Presidium Menyerahkan hasil seluruh materi sidang kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya. 

Presidium menyerahkan kembali palu sidang kepada Pradana/ Ketua Racana Terpilih.



5

Upacara Penutupan
Musyawarah


Panitia/ Petugas

15 Menit


Ditutup oleh Kakak Pembina

Agenda acara di atas merupakan contoh bentuk musyawarah yang sering dilaksanakan dalam Ambalan/ Racana. Para Penegak dan Pandega dapat pula menyusun agenda sidang sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan. Ukuran waktu adalah relatif, bisa lebih cepat atau bahkan molor. Untuk itu peserta musyawarah harus disiplin menepati  waktu dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Ada beberapa catatan dalam penyelengaraan musyawarah :
  1. Bila agenda acara sidang seperti di atas maka dapat dilakukan dalam waktu 1 hari ( pagi s/d siang – sore )
  2. Apabila memilih Opsi dibentuk tim Formatur dalam penyusunan Pengurus maka setelah Musyawarah Ambalan/ Racana dapat pula dilanjutkan dengan rapat tim Formatur dan ditetapkan hasilnya, kemudian dilanjutkan dengan acara pelantikan.
  3. Agar Penyelenggaran musyawarah berjalan dengan lancar maka perlu persiapan – persiapan sebelumnya., antara lain menyusun draf – draf apa saja yang akan dibahas. Misalnya draf tata tertib/ agenda sidang, draf bahan sidang komisi-komisi/ bidang dll. Bila perlu menyusun draf atau format SK pengesahan masing-masing sidang/ rapat.
  4. Selamat melaksanakan Musyawarah Ambalan/ Racana.

MUSYAWARAH AMBALAN / RANCANA (Bag. 1)

Musyawarah Ambalan/ Racana

Musyawarah Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.
Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen  di ambalan/ racana dengan baik.

a.         Pengertian.
            Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

b.         Acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :
1.         Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/ Racana masa bakti pengurus lama.
2.         Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3.         Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
4.         Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang.

c.         Peserta Musyawarah.
            Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :
1.         Pengurus Ambalan / Racana.
2.         Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
3.         Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat

d.         Pelaksanaan Musyawarah.

A. Sidang Pendahuluan.
Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :
-   Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
-   Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )

B. Persidangan.

1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda acaranya :
- Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/ Ketua Racana /    Pengurus ambalan selama masa baktinya.
- Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.

2. Rapat Pleno ( Kedua )
 Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1.      Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2.      Melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :
a.         Komisi Organi sasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.
b.         Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c.         Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.

3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :
a.   Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing –masing bidang.
b.   Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c.   Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
d.   Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan   dengan melengkapi susunan pengurusnya.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.
- Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.
- Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.

C. Sidang Penutup
 Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara  lain :
-     Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.
-     Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
-     Menutup sidang.

KODE ETIK PEMBINA

KODE ETIK PEMBINA PRAMUKA

Image1. Pengertian
Kode Etik Pembina adalah suatu pedoman dari sikap, jiwa serta kehormatan seorang Pembina Pramuka dalam kehidupannya sebagai Pembina Pramuka maupun dalam kehidupannya sebagai seorang anggota masyarakat. Dengan demikian diharapkan seorang Pembina Pramuka senantiasa dapat mengendalikan dirinya dan menjiwai serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam penampilannya sebagai seorang Pembina Pramuka.

2. Maksud dan Tujuan
Ditetapkan Kode Etik Pembina Pramuka memiliki maksud dan tujuan sebagai upaya agar harkat dan nilai serta kewibawaan seorang Pembina Pramuka dapat dijunjung tinggi dan tetap dipertahankan.

3. Aspek-aspek Yang Dituntut Dari Seorang Pembina Pramuka
a. Segi Kepribadian :
a) Memiliki ruang lingkup pergaulan yang luas.
b) Mampu berkomunikasi dengan orang lain.
c) Memiliki jiwa kepribadian.

b. Segi Sikap :
1)    Batiniah    :    Berpandangan luas, memiliki perhatian pada orang lain berorientasi ke depan, kreatif, berpendirian, humoris memiliki jiwa pengabdian, obyektif, demokratis, adil, tidak memihak, jujur, kritis, ulet, sabar, disiplin, percaya diri, mau meningkatkan diri.

2)    Lahiriah    :    Sopan, ramah, lemah lembut, komunikatif, tegas, tidak kaku, simpatik, menarik, mantap, dewasa, luwes, dinamis, cerdik, teliti, sigap, tangkas, cekatan, lincah.

c.    Segi Kemampuan    :    Sebagai manajer, nara sumber, pendorong, pembaharu,peneliti, pendidik, pengajar, pelatih.

4. Bentuk Kode Etik Pembina Pramuka
Ialah Pembina Pramuka yang berkualitas adalah Pembina Pramuka yang tidak hanya bersikap sebagai pamong dan contoh hidup manusia Pancasila, tetapi juga harus menjadi Pembina Pramuka yang efektif, yaitu :
a. Terbuka dan mau menerima serta melaksanakan perubahan karena tuntutan zaman.
b. Mempunyai visi jauh ke depan dan cakrawala yang luas.
c. Mandirim kreatif inovatif dan disiplin.
d. Mau memberi dan menerima gagasan-gagasan baru.
e. Menyadari bahwa kepramukaan itu oleh dan untuk peserta didik dengan bimbingan dan tanggungjawab Pembina Pramuka.
f. Memahami dan menghayati dan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.
g. Memahami dan menghayati watak, sikap laku, cita, citra serta karsa generasi muda saat ini.
h. Selalu berupaya membina dan mengembangkan diri, sehingga benar-benar kompeten dalam melaksanakan tugasnya.

5. Pelaksanaan Kode Etik Pembina
1. Setiap Pembina Pramuka berkewajiban untuk senantiasa berusaha menjaga sikap, jiwa serta kehormatannya dengan seoptimal mungkin melaksanakan Kode Etik Pembina Pramuka.
2. Setiap Pembina Pramuka hendaknya menyadari bahwa Kode Etik Pembina Pramuka bersifat mengikat, baik dalam kehidupannya sebagai Pembina Pramuka maupun sebagai anggota masyarakat.


Sumber : Buku Pedoman KMD
Penerbit : Kwarda Jawa Tengah

FORMAT BUKU TAMU

BUKU TAMU
Buku tamu merupakan salah satu buku pelengkap dalam suatu administrasi Gudep. Buku Tamu memiliki tujuan selain sebagai layanan gudep kepada para tamu/ undangan juga bukti otentik identitas serta mengetahui siapa sajakah yang pernah berkunjung di gugus depannya. Fungsi Buku tamu antara lain :
1. Mengetahui data jumlah banyaknya tamu yang berkunjung.
2. Mengenal data tamu lebih dekat ( Nama. Alamat dll )
3. Mengetahui tujuan dan pesan yang diberikan sebagai masukan Gugus Depan.
4. Tolok ukur perkembangan suatu Gugus Depan.
5. Bentuk kedekatan antara tamu/ undangan dengan tuan rumah
Berikut adalah format buku tamu.

NO
HARI/
TGL
NAMA
ALAMAT
JABATAN
TUJUAN
SARAN
PESAN
PARAF














Buku tamu dapat dibuat dalam buku/ scrip atau dicetak/ print.Disaat tamu atau undangan yang sedang berkunjung sebaiknya disodori buku tamu sekaligus alat tulisnya.

AJAKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


PP PRAMUKA GARUDA


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang      : 1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan kepramukaan, perlu adanya dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakannya ;
2. bahwa prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tanda kecakapan perlu dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan dan rangsangan tersebut ;
3. bahwa perlu ada peninjauan kembali atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya mengenai gambar tanda Pramuka Garuda ;
4. bahwa untuk itu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda sebagai penyempurnaan dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.

Mengingat         : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Memperhatikan   :  1. Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran beberapa Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :
Pertama          : Mencabut Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Kedua             : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.
Ketiga              : Menetapkan masa peralihan untuk mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
Keempat         : Mewajibkan kepada semua pemegang Tanda Pramuka Garuda, untuk mengembalikan Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima            : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 31 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,



Letjen TNI (Purn) Mashudi.


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA GARUDA


BAB I
PENDAHULUAN

Pt.   1. Umum
a. Setiap Pramuka selalu melaksanakan berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan dalam usahanya mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
b. Naluri manusia akan senang jika hasil usahanya melalui berbagai kegiatan itu mendapat penghargaan, bahkan dengan adanya penghargaan itu manusia akan lebih bersemangat dalam berkarya untuk mencapai kemajuan. Keinginan manusia untuk mendapat penghargaan itu oleh Gerakan Pramuka dijadikan suatu sistem, dalam hal ini Sistem Tanda Kecakapan, untuk mengembangkan dan meningkatkan kesehatan jasmani-rokhani, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka.
c. Dalam rangka melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka menggunakan tanda penghargaan antara lain berupa Tanda Pramuka Garuda.
d. Tanda Pramuka Garuda dimaksud untuk mendorong usaha dan merangsang minat anak didik ke arah terbentuknya manusia seutuhnya.

Pt.   2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka Garuda, yaitu :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan Sasaran
c. Syarat-syarat, hak dan kewajiban
d. Tim Penilai dan cara menilai
e. Macam, jenis bahan, bentuk dan warna serta arti gambar
 f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda Pramuka Garuda
g. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda
h. Penutup.


Pt.   3. Pengertian
a. Pramuka Garuda ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi persyaratan serta memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda Pramuka Garuda adalah :
1) tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
2) sebagai alat yang mempunyai nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. Syarat-syarat Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.


BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pt.   4. Tujuan
Tujuan pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :
a. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
b. melatih diri sehingga dapat menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain.

Pt.   5. Sasaran
Sasaran pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah :
a. Menggiatkan setiap Pramuka untuk berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tindakannya, sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun bangsa dan negara.
b. mewujudkan usaha kegiatan pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c. menarik minat Pramuka, anak-anak dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.


BAB III
SYARAT-SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN

Pt.   6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
 f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

Pt.   7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
c. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
 f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
 i) TKK Pengamat
 j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
d. Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
e. Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
 f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h. Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
 i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.

Pt.   8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
d. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
 f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
 i) TKK Pengamat
 j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
 f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h. Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
 i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
 j. Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Pt.   9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
d. Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
2) Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
3) Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
e. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.

Pt. 10. Hak dan Kewajiban
a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
b. Untuk menghargai usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda kepada yang berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk Gugusdepan Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
1) menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.


BAB IV
TIM PENILAI DAN CARA MENILAI

Pt. 11. Tim Penilai
a. Penilai seorang calon Pramuka Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan terdiri dari Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan tokoh masyarakat setempat.
b. Khusus untuk Gugusdepan di luar negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
c. Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.

Pt. 12. Tugas Pembina Pramuka
a. Setiap Pembina Pramuka wajib mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar mereka tertarik dan giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
b. Setiap Pembina Pramuka wajib memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda kepada Tim Penilai.

Pt. 13. Cara Penilai
a. Dalam menilai seorang calon Pramuka Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
1) Keadaan lingkungan setempat.
2) Keadaan dan sifat calon Pramuka Garuda, yaitu :
a) putera atau puteri ;
b) usia ;
c) keadaan jasmani dan rokhani ;
d) bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan ;
e) usaha yang telah dilakukan.
3) Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda, antara lain dari guru, orang tua/wali, dan lain-lainnya.
b. Pada pokoknya penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
c. Penilaian atas calon Pramuka Garuda dilakukan dengan cara :
1) wawancara langsung ;
2) pengamatan langsung ;
3) membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga ;
4) Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda.


BAB V
MACAM, JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR,
WARNA DAN ARTI GAMBAR

Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri 4 macam, yaitu :
a. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
b. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang.
c. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak.
d. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega.

Pt. 15. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka Garuda asli dibuat dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
b. Tanda Pramuka Garuda duplikat dibuat dari kain.

Pt. 16. Bentuk, Gambar dan Warna
a. Tanda Pramuka Garuda dari logam berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2 mm.
b. Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor burung garuda dengan sayap terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA - SIAP - SEDIA”.
c. Warna bingkai, burung garuda dan pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna dasar/latar belakang adalah:
1) hijau untuk Pramuka Siaga,
2) merah untuk Pramuka Penggalang,
3) Kuning untuk Pramuka Penegak,
4) Coklat untuk Pramuka Pandega.
d. Pita kalung lebar ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna :
1) putih di sisi tepinya (kiri dan kanan) selebar ± 0,4 cm
2) merah ditengah selebar 1,7 cm
3) panjang pita jika dikenakan, Tanda Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
e. Tanda Pramuka Garuda dari kain, mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada pita.

Pt. 17. Arti Gambar
a. Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.
b. Gambar garuda terbang menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya can berpegang pada semboyan “Setia – Siap – Sedia” .
c. Pada masing-masing sayap terlukis 17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
d. Arti semboyan :
1) Setia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, pimpinan dan keluarganya.
2) Siap artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat jasa setiap waktu.
3) Sedia artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan untuk berbakti.


BAB VI
KETENTUAN DAN TEMPAT PEMAKAIAN
TANDA PRAMUKA GARUDA

Pt. 18. Ketentuan Pemakaian
a. Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka Garuda itu melakukan kegiatan Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
b. Seorang Pramuka sebagai seorang Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, atau Majelis anggota Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda di pakaian seragam Pramukanya.
c. 1) Seorang Pramuka Penggalang Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga.
2) Seorang Pramuka Penegak tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
3) Seorang Pramuka Pandega tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Pandega.

Pt. 19. Tempat Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut :
a. Pada upacara-upacara resmi Tanda Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada dengan pita berwarna merah putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian dibelakang leher di letakkan di bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di muka dada diletakkan di atas/di muka setangan leher.
b. Pada kegiatan sehari-hari Tanda Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan, diatas saku, di atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.

BAB VII
UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA

Pt. 20. Upacara
a. Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.
b. Sebelum penyematan Tanda Pramuka Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa menurut keyakinan agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya yang disaksikan oleh semua yang hadir.
c. Diharapkan hadir pada upacara tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman Pramuka, juga orang tua, guru, atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang erat hubungannya dengan pribadi yang bersangkutan.

Pt. 21. Waktu
Hendaknya diusahakan agar upacara tersebut dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi negara, masyarakat, agama atau bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan sebagainya).

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pt. 22. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.



Jakarta, 31 Juli 1984.
Ketua Kwartir Nasional,




Letjen TNI (Purn) Mashudi.