KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa
dalam rangka usaha meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan di gugus depan dan
satuan pramuka, peranan Pembina Pramuka sangat penting, sehingga para pembina
pramuka perlu selalu meningkatkan kemampuannya ;
2. bahwa
untuk menyelenggarakan pertemuan pembina pramuka tersebut, perlu dikeluarkan
Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran ;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1971.
2.
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi,
Sumatera Barat.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 063 Tahun 1979 tentang
penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1980 tentang Kursus
Pembina Pramuka Mahir.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Karang
Pamitran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda,
Kwarcab, Kwarran Gerakan Pramuka untuk mendorong dan membantu para Pelatih
Pembina Pramuka agar mampu menyelenggarakan dengan baik Karang Pamitran di
tempat masing-masing.
Ketiga : Apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta.
Pada
tanggal 8 Juli 1982.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 056 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN KARANG PAMITRAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Tugas pokok
gerakan pramuka adalah menyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak dan
pemuda-pemuda Indonesia,
dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang
pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa
dan masyarakat Indonesia
b. Tujuan gerakan
pramuka adalah :
1) membentuk manusia Indonesia yang
berkepribadian dan berwatak luhur :
a) tinggi mental, moral, budi pekerti, dan
kuat keyakinan beragamanya
b) cerdas dan terampil
c) kuat dan sehat fisiknya
2) membentuk warga negara Indonesia yang
:
a) berjiwa pancasila
b) setia dan patuh kepada negara kesatuan
republik Indonesia
c) sanggup dan mampu menyelenggarakan
pembangunan bangsa dan negara
c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka
tersebut diperlukan adanya pembinaan pramuka yang mampu membina peserta
didiknya dengan sebaik-baiknya di tiap-tiap gugusdepan pramuka
d. Peran dan funsi pembina pramuka
digugusdepan sangat menentukan bagi proses pendidikan peserta didiknya, maka
perlu adanya pembinaan terus-menerus melalui pertemuan-pertemuan pembina
pramuka
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini
adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir untuk menyelenggarakan
karang pamitran
Pt. 2. Ruang
Lingkup
Petunjuk
penyelenggaraan ini menjadi :
a. Pendahuluan
b. Tujuan, sasaran dan fungsi
c. Pengelompokan dan bentuk kegiatan
d. Pola kegiatan, materi, dan methoda
e. Tata laksana penyelenggaraan
f.
Dukungan administrasi
g. Lain-lain
Pt. 3. Pengertian
Karang pamitran adalah
pertemuan pembina pramuka untuk mempererat hubungan kekeluargaan dan
persaudaraan serta meningkatkan pengetahuan pengalaman dan kepemimpinannya
Karang pamitran adalah salah satu
usaha penyegaran, tukar pengalaman, penambahan pengetahuan dan ketrampilan,
yang tidak merupakan jenis dan jenjang kursus, melainkan merupakan salah satu
pendidikan informal untuk orang dewasa
Pembina pramuka yang dimaksud
dalam petunjuk penyelenggaraan ini termasuk pula pembantu pembina pramuka
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Pt. 4. Tujuan
Tujuan karang pamitran
adalah untuk membina dan meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pengalaman,
ketrampilan serta menambah dan mempererat hubungan kekeluargaan dan
persaudaraan bagi para pembina pramuka sehingga mampu meningkatkan mutu
pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan satuannya dengan pengabdian dan
tanggungjawab yang tinggi
Pt. 5. Sasaran
Sasaran karang pamitran adalah agar para peserta dapat mempertebal
jiwa korsa diantara mereka sehingga sesudah mengikuti kegiatan ini mampu :
a. menambah saling pengertian dan
keakraban diantara sesama pembina pramuka
b. meningkatkan mutu pendidikan
kepramukaan di satuannya
c. mendorongkan minat dan mengembangkan
bakat peserta didiknya
d. mengelola satuannya dengan baik
e. membuat program kegiatan yang menarik
f.
membina anak didiknya sehingga dapat menyelesaikan SKU dan SKK
Pt. 6. Fungsi
Fungsi karang
pamitran adalah sebagai berikut :
a. wadah untuk mempertemukan dan
mempersatukan, serta membina persahabatan dan persaudaraan para pembina pramuka
b. alat untuk mengikat hubungan batin
antar pembina pramuka
c. tempat untuk saling bertukar penglaman,
pengetahuan dan kecakapan diantara para pembina pramuka
d. sarana untuk menyampaikan
informasi/penjelasan dari kwartir kepada para pembina pramuka, serta sarana
komunikasi timbal balik
BAB III
BENTUK DAN PENGELOMPOKAN
Pt. 7. Bentuk Karang Pamitran
a. Karang pamitran dapat diselenggarakan
sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat, yaitu dalam bentuk perkemahan dan
bukan perkemahan
b. Bila diselenggarakan dalam bentuk
perkemahan harus diusahakan agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan
putera terpisah
Pt. 8. Pengelompokan
a. Karang pamitran diadakan untuk
pertemuan pembina pramuka puter dan pembina pramuka putera, dengan
memperhatikan system satuan terpisah
b. Sesuai dengan kepentingannya, maka
dapat diadakan pengelompokan sebagi berikut:
a. kelompok pembina pramuka siaga
b. kelompok pembina pramuka penggalang
c. kelompok pembina pramuka penegak dan
pandega
BAB IV
POLA DAN BENTUK KEGIATAN
MATERI DAN METODA
Pt. 9. Pola Kegiatan
1. Kegiatan dalam karang pamitran diatur dan disusun sesuai dengan :
1. bentuk karang pamitran
2. keadaan, kemampuan, kebutuhan pembina pramuka dan masyarakat
3. tugas dan fungsi serta tanggungjawab pembina pramuka
4. tema dan tujuan yang akan dicapai dalam pertemuan tersebut
2. Bentuk Kegiatan
1. kegiatan mendengarkan caramah, tanya jawab dan berdiskusi
2. seminar, lokakarya, symposium
3. praktek permainan, ketangkasan dan ketrampilan
4. kegiatan bakti masyarakat
5. kegiatan keagamaan
6. kegiatan penanaman kesadaran berbangsa dan bernegara
7. olah raga dan seni budaya
8. wisata
3. Penyajian dan acara kegiatan dalam karang pamitran diatur dan
disusun secara berencana agar:
1. peranekaragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira dan
membanggakan tidak menjemukan pembina pramuka
2. menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan kecerdasan,
keterampilan membina peserta didik
3. menimbulkan rasa ikut serta berbuat dan ikut serta bertanggungjawab
4. mempertebal rasa percaya diri sendiri dan mempertinggi rasa
pengabdian pembina pramuka
5. memupuk rasa persaudaraan, setia kawan serta menciptakan rasa
persatuan dan kesatuan dan kesatuan sesama pembina pramuka
6. memupuk rasa kesadaran berbangsa dan bernegara
7. memperteguh iman dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
8. meningkatkan pengabdiannya kepada gerakan pramuka
Pt.
10. Materi Kegiatan
a. Materi kegiatan karang pamitran
diarahkan pada pengembangan gugusdepan yang berorientasipada penggunaan
management dan system perencanaan, pemrograman dan anggaran
b. Materi karang pamitran disesuaikan
dengan tingkat dan lamanya pertemuan, peranan, tugas, dan kewajiban serta
tanggungjawab pembina pramuka
c. Materi tersebut meliputi :
1. Bidang organisasi :
1. peningkatan kemampuan berorganisasi
2. struktur oraganisasi dan hubungan kerja antara bagian
3. hubungan kedalam dan keluar organisasi
4. pembagian tugas, dan pengelolaan satuan
5. rencana musyawarah dan lain-lainnya
2. Bidang administrasi
1. dasar-dasar pengelolaan administrasi
2. pendaftaran gugusdepan baru, pendaftaran baru
3. iuran anggota
4. usaha dana
5. laporan kemajuan anak didik dan lain-lainnya
3. Bidang kegiatan
1. bentuk-bentuk kegiatan
2. perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penilaian dan penyelesaian
kegiatan anak didik
3. berbagai macam bahan latihan pramuka dan teknik kepramukaan
4. kegiatan pembangunan dari bakti masyarakat dan lain-lainnya
4. Bidang pendidikan
1. system pendidikan dalan gerakan pramuka
2. perkembangan kursus-kursus dan bahan kursus
3. memahami perkembangan dan harapan anak didik
4. berbagai macam metoda latihan dan lain-lainnya
5. Bidang lainnya
1. pengetahuan umum
2. kebijaksanaan pemerintah
3. hubungan masyarakat dan lain-lainnya
4. Karang pamitran merupakan suatu kegiatan yang mengarah pada usaha
dan cara meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pembina pramuka untuk membina
dan mendorong peserta didiknya dalam menyelesaikan SKU dan SKK yang bersumber
pada :
1. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka
2. petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan gerakan pramuka
3. agama
4. adat istiadat dan tata susila
5. falsafah pancasila
6. sejarah perjuangan bangsa
7. seni budaya
8. kesehatan dan olahraga
9. kesejahteraan keluarga
10. perdamaian dunia
11. wawasan nusantara
12. kewarganegaraan dan bakti masyarakat
13. teknologi pembangunan
14. kewiraswastaan
15. ilmu pengetahuan lainnya
Pt.11. Metoda
Metoda yang
digunakan dalam kegiatan karang pamitran antara lain :
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan para
pembina pramuka dan masyarakat
2. Penerapan system among yang mengharuskan pembina pramuka mempunyai
sikap laku :
1. ing ngarso sung tulada (didepan memberi teladan)
2. ing madya mangun karsa (ditengah membangun kemauan)
3. tut wuri handayani (dibelakang memberi kekuatan)
3. Mengikut sertakan secara aktif para pembina pramuka untuk
berperanserta dalam suatu proses pendidikan yaitu :
1. belajar dengan melakukan
2. belajar dengan mengajar
3. belajar sambil mengadakan penyuluhan/penerangan
4. - berbuat untuk belajar
1. belajar untuk mencari nafkah
2. mencari nafkah untuk hidup
3. hidup untuk berbakti
4. Menggunakan metoda pendidikan orang dewasa yang mutakhir antara lain
:
Ceramah, diskusi, demonstrasi, curah gagasan, bermain peran, kerja
kelompok, dan sebagainya
BAB V
TATALAKSANA
PENYELENGGARAAN
Pt.12. Perencanaan
1. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya, tiap kwartir wajib
menyusun pelaksanaan yang meliputi dasar pemikiran, persiapan, perencanaan,
persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian karang pamitran sebagai tugas yang
dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab
2. Rencana pelaksanaan tersebut disusun secara sistematis meliputi :
1. dasar pemikiran
2. tingkat karang pamitran
3. tujuan dan maksud pertemuan tersebut
4. tempat dan waktu penyelenggaraannya
5. susunan panitia dengan pembagian kerjanya
6. penerapan pelaksanaan kerja
7. perincian acara kegiatan
8. ketentuan dan syarat peserta
9. perlengkapan dan perbekalan
10. rencana biaya
11. evaluasi (penelitian, pengawasan dan penilaian)
12. laporan dan penyelesaian tugas
Pt.13. Tingkat
Tingkat karang
pamitran adalah sebagai berikut :
1. Tingkat ranting
Karang pamitran tingkat ranting adalah pertemuan pembina pramuka
ditingkat wilayah kerja kwartir ranting yang diselenggarakan oleh kwartir
ranting yang bersangkutan
2. Tingkat cabang
Karang pamitran tingkat cabang adalah pertemuan pembina pramuka di tingkat
wilayah kerja kwartir cabang yang diselenggarakan oleh kwartir cabang yang
bersangkutan
3. Tingkat daerah
Karang pamitran tingkat daerah adalah pertemuan pembina pramuka di
tingkat wilayah kerja kwartir daerah yang diselenggarakan oleh kwartir daerah yang
bersangkutan
4. Tingkat nasional
Karang pamitran tingkat nasional adalah pertemuan pembina pramuka di
tingkat wilayah kerja kwartir nasional yang diselenggarakan oleh kwartir
nasional yang bersangkutan
Pt.14. Waktu Pelaksanaan
1. Karang pamitran dilaksanakan sedikitnya satu kali dalam satu masa
bakti tiap kwartir dan dianjurkan untuk diadakan berulangkali sesuai dengan
jumlah pembina pramuka dan kebutuhan pendidikan
2. Waktu penyelenggaraan karang pamitran disesuaikan dengan keadaan dan
kebutuhan
Pt.15. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan umum :
1. pembina pramuka atau pembantu pramuka yang aktif di satuannya
2. bersedia mentaati tata tertib karang pamitran
3. bersedia memenuhi ketentuan panitia karang pamitran misalnya,
iuran,dan sebagainya
4. dikirim oleh pembina gugusdepan atau pimpinan kwartir yang
bersangkutan
2. Persyaratan khusus :
1. ditingkat ranting dan cabang
pada dasarnya terbuka untuk semua pembina pramuka yang telah
memenuhi persyaratan umum
2. ditingkat daerah dan nasional:
1. semua pembina pramuka yang telah memenuhi persyaratan umum
2. dikirim oleh kwartir yang bersangkutan
Pt.16. Pengorganisasian
Karang pamitran tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional
dilaksanakan oleh kwartir yang bersangkutan dengan struktur oraganisasi
penyelenggaraan sesuai denga kebutuhan
Pt.17. Penyelenggaraan
1. Wewenang penyelenggara karang pamitran sebagai salah satu bentuk
pendidikan informal bagi orang dewasa adalah pada kwartir
2. Karang pamitran diusahakan diselenggarakan dengan prinsip sederhana,
mudah, murah, meriah, berdayaguna dan tepatguna
Pt.18. Pengawasan dan
Penelitian
1. Pengawasan dilakukan oleh tim dibawah koordinasi andalan urusan
penelitian untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penyelenggara agar
karang pamitran itu dapat berlangsung dengan baik dan berhasil mencapai tujuan
dan sasarannya
2. Penelitian oleh tim tersebut diatas juga meliputi kegiatan penilaian
terhadap segala bidang kegiatan dalam karang pamitran tersebut, sehingga
memperoleh data guna bahan penyusunan rencana dan program kegiatan karang
pamitran berikutnya
Pt.19. Laporan
Setiap kwartir diharapkan membuat catatan dan melaporkan pelaksanaan
karang pamitran kepada kwartir jajaran wilayah diatasnya
BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI
Pt.20. Dukungan Administrasi
Guna memperlancar pelaksanaan karang pamitran, perlu adanya dukungan
administrasi, logistik dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan
Pt.21. Pertanggungjawaban
Semua pemasukan dan pengeluaran uang dan barang
dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt.22. Hubungan dengan Luar
Negeri
1. Yang berhak mengundang pembina pramuka negara lain untuk mengikuti
karang pamitran adalah kwartir nasional gerakan pramuka
2. Bila ada undangan untuk mengikuti karang pamitran di negara lain,
maka kwartir nasional gerakan pramuka akan mengatur dan menentukannya
Pt.23. Karang Pamitran Luar
Negeri
1. Pembina pramuka dari gugusdepan di beberapa KBRI dapat mengadakan
karang pamitran dengan izin MABIGUS/duta besar/kepala perwakilan RI setempat
dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
2. Pembina pramuka di KBRI dapat mengikuti karang pamitran negara asing
apabila diundang dan seizin dari mabigus/duta besar/ kepala perwakilan RI
setempat dan melaporkan kepada kwartir nasional gerakan pramuka
Jakarta, 8 Juli
1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar