KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 13/KN/1978
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN RAIMUNA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka
diselemnggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang
menarik, sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja
dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka ;
2. Bahwa bagi para Pramuka Penggalang telah
ditetapkan adanya Jambore sebagai wadah kegiatan bersama, maka sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, bagi para Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega perlu ditetapkan suatu wadah kegiatan bersama yang
tersendiri dengan istilah lain ;
3. Bahwa kepada para Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, sesuai pula dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, diberikan kesempatan untuk memimpin, merencanakan, melaksanakan
serta mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepramukaan yang sesuai dengan kebutuhan
dan aspirasi pemuda pada saat ini ;
4. Bahwa kata “Raimuna”, yang berasal dari
bahasa daerah Irian Jaya, adalah tepat untuk digunakan sebagai pengganti kata
Jambore bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, karena selai memperkaya
bahasa Indonesia juga mempunyai kesamaan idiil, tujuan dan sasaran seperti
Jambore ;
5. Bahwa untuk maksud tersebut pada titik 1
sampai dengan 4 diatas perlu ditetapkan suatu petunjuk penyelenggaraan yang
praktis, luwes dan yang dapat digunakan sebagai pedoman bari Kwartir-kwartir
dan Kortan-Kortan, Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka dan para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dalam menyelenggarakan Raimuna.
Mengingat : 1.
Keputusan Presiden R.I. No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden R.I. No.
12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 045/KN/74, tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Putusan Musyawarah Nasional
Nasional Gerakan Pramuka No : 04/MUNAS/74 Tahun 1974 Tahun 1974 Bab III.
Mendengar : 1.
Saran Komisi Tekpram
2. Saran
Staf Dittekpram
3. Saran
Dewan Kerja Penegak dan Pandega Nasional
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Raimuna beserta penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman
pelaksanaan Raimuna, seperti terlampir pada surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan
kepada Kwartir-kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan, mengembangkan dan
melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna tersebut dengan baik dan tertib
serta disesuaikan dengan keperluan, aspirasi pemuda, kondisi dan situasi
setempat.
Ketiga : Dalam
mengembangkan isi Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna ini supaya selalu
diperhatikan bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan
seperlunya.
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 11 Februari 1978,
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
013 TAHUN 1978
TAHUN
1978
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN RAIMUNA
BAB – I
PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI RAIMUNA
Pt. 1. PENGERTIAN
Raimuna
yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah pertemeuan Pramuka
berbentuk perkemahan yang diselenggarakan untuk Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega baik putera maupun puteri dari berbagai satuan Pramuka
Pt. 2. TUJUAN
Tujuan
Raimuna adalah membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan di kalangan
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberikan kepada mereka
kegiatan kreatif, rekreatif dan produktif yang bersifat edukatif.
Pt. 3. SASARAN
Sasaran Raimuna adalah agar setelah mengikuti Raimuna, para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega :
a.
meningkat takwanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b.
meningkat rasa tanggungjawab dan rasa cintanya terhadap Nusa dan Bangsanya
serta dirinya sendiri,
c.
meningkat kemantapan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, serta
kepercayaannya kepada diri sendiri.
d.
memperoleh tambahan pengalaman, keterampilan dan sahabatnya.
Pt. 4. FUNGSI
Raimuna
adalah sarana untuk :
a.
membina dan mengembangkan mental fisik, pengetahuan, kecakapan, keterampilan
dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
b.
membina dan mengembangkan kepemimpinan, kemampuan mengelola organisasi dan
kegiatannya,
c.
memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
untuk belajar serta menambah pengalaman dalam menyelenggarakan acara pertemuan
besar dari, oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dibawah
bimbingan dan pengawasan Pembina, serta tanggungjawab Kwartir atau Kortan yang
bersangkutan,
d.
mengadakan pertukaran pengalaman, pandangan, pendapat dan kecakapan diantara
para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
e.
membiasakan hidup bersama dan bergotongroyong, serta menanamkan sifat toleransi
dan setia kawan.
BAB – II
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN RAIMUNA
Pt. 5. PENYELENGGARAAN
Penyelenggara
Raimuna adalah :
a.
Kwartir Nasional untuk Raimuna tingkat nasional.
b.
Raimuna Nasional diadakan 1 kali dalam waktu 4 tahun.
Kegiatan
dalam Raimuna Nasional berisikan juga kegiatan pesta karya dan kegiatan bakti
pada masyarakat.
c.
Kwartir Daerah untuk Raimuna tingkat daerah
Raimuna
Daerah diadakan 1 kali dalam 3 tahun
d.
Kwartir Cabang untuk Raimuna tingkat cabang
Raimuna
Daerah diadakan 1 kali dalam 2 tahun
e.
Koordinator Kecamatan untuk Raimuna tingkat kecamatan
Raimuna
Kecamatan diadakan 1 kali dalam 1 tahun
Pt. 6. PELAKSANA
Penyelenggara
Raimuna adalah :
a.
Pelaksana Raimuna adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dengan dewan
Kerja Penegak dan Pandega sebagai inti dan koordinator, sedangkan para Andalan,
anggota Majelis Pembimbing, Pelatih Pembina dan Pembina bertindal sebagai
pelindung, anggota kehormatan, penasehat dan pendamping.
b.
Pelaksana Raimuna tersebut dalam Pt. 6a. di atas disusun dalam panitia-panitia.
Jumlah anggota dan macam panitia harus didasarkan pada efisiensi, efektivitas,
keperluan, situasi dan kondisi yang akan mempengaruhi kelancaran pelaksanaan
kegiatan Raimuna.
c.
Panitia-panitia sebagai pelaksana bertugas untuk merencanakan, mengendalikan
dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan Raimuna termasuk dana, perlengkapan, alat
dan fasilitas.
d.
Pelaksana bertanggungjawab kepada Kwartir atau Kortan yang bersangkutan.
Pt. 7. KEGIATAN DALAM RAIMUNA
a.
Penyusunan acara kegiatan dalam Raimuna bersumber pada nilai-nilai :
1)
filsafat Pancasila dan agama ;
2)
jiwa perjoangan 1945 ;
3)
persahabatan dan kekeluargaan ;
4)perkembangan
ekonomi, social dan teknologi ;
5)
seni budaya, kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup ;
6)
keamanan dan ketertiban masyarakat,
7)
adat-istiadat dan tata susila ;
8)
kepemimpinan dan kewiraswastaan.
b.
Segala kegiatan dalam Raimuna perlu disesuaikan dengan :
1)
aspirasi pemuda-pemudi Indonesia pada umumnya ;
2)
minat, kebutuhan dan kemampuan para Penegak dan Pandega ;
3)
kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat.
c.
Dalam Raimuna supaya diadakan acara kegiatan bakti pada masyarakat yang
sifatnya tidak lebih luas daripada kegiatan perkemahan wirakarya.
d.
Kegiatan-kegiatan dalam Raimuna dititik beratkan pada peningkatan kemantapan
mental, fisik, pengetahuan, keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pt. 8. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelaksanaan
kegiatan dalam Raimuna supaya :
a.
diterapkan sepenuhnya sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
b.
diarahkan untuk membina dan mengembangkan kepemimpinan dan kemampuan manajemen
BAB – III
PESERTA DAN PERSYARATANNYA
Pt. 9. PESERTA RAIMUNA
a.
Peserta Raimuna adalah para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera maupun
puteri dari berbagai Satuan Pramuka yang diundang.
b.
Kwartir atau Kortan sebagai penyelenggara Raimuna dapat mengundang :
1)
para Penegak dan Pandega dari Gudep-gudep kita di luar negeri, serta para
Penegak dan Pandega dari negara-negara lain.
2)
pemuda-pemudi bukan anggota Gerakan Pramuka berusia antara 16 sampai 25 tahun,
untuk ikut sebagai peserta tamu.
c.
Kebijaksanaan untuk mengundang peserta dari Gudep-gudep kita di luar negeri dan
dari negara-negara lain diatur dan ditentukan oleh Kwarnas.
d.
Jumlah peserta Raimuna ditentukan atas dasar :
1)
kebijaksanaanaKwartir atau Kortan sebagai penyelenggara
2)
keadaan dan kemampuan sarana setempat
3)
minat para Penegak dan Pandega, serta kemampuan Kwartir/Kortan/Gugusdepan
sebagai pengirim.
Pt. 9. PERSYARATAN PESERTA RAIMUNA
a.
Untuk memberi dorongan dalam usaha meningkatkan para Pramuka maka mereka yang
ditunjuk atau diperkenankan menjadi peserta Raimuna, sekurang-kurangnya harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)
Memenuhi Syarat Kecakapan Umum dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia,
2)
Mendapat izin dari orang tua/walinya.
3)
Mendapat izin dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
4)
Membawa surat keterangan kesehatan jasmani.
5)
Membawa surat keterangan dari Gugusdepan, Kortan, atau Kwartir yang
bersangkutan.
6)
Membayar uang peserta Raimuna.
b.
Peserta bukan anggota Gerakan Pramuka yang diundang sekurang-kurangnya harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Bersedia menyatakan kesanggupannya untuk mentaati tata tertib Raimuna secara
tertulis.
2)
Menjadi wakil dari salah satu sekolah atau perkumpulan yang mempunyai tujuan
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
3)
Mempunyai kegemaran (hobby) atau pengalaman berkemah dan kegiatan-kegiatan lain
sebagai pencinta alam.
4)
Memenuhi syarat kecakapan atau keterampilan lain yang ditetapkan oleh Panitia.
5)
Mendapat izin dari orang tua/walinya.
6)
Mendapat izin dari Kepala Sekolah, atau atasan di tempat ia bekerja.
7)
Membawa surat
keterangan kesehatan jasmani.
8)
Membawa surat keterangan
dari Pengurus Sekolag atau perkumpulannya.
9)
Membayar uang peserta Raimuna.
BAB – IV
PENGORGANISASIAN DAN PIMPINAN
PERKEMAHAN RAIMUNA
Pt. 11. PENGORGANISASIAN
a.
Peserta Raimuna dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil terdiri atas paling sedikit
5 peserta dan paling banyak 10 peserta.
b.
Satuan yang lebih besar merupakan pengelompokan dari satuan kecil tersebut pada
Pt. 10a. di atas dan tidak lebih dari 6 satuan kecil tersebut.
Pt. 12. PIMPINAN PERKEMAHAN RAIMUNA
a.
Pimpinan Perkemahan Raimuna dipegang oleh para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
b.
Pimpinan Perkemahan Raimuna melaksanakan acara-acara kegiatan dalam Raimuna.
c.
Pimpinan Perkemahan Raimuna bertanggungjawab kepada Ketua Panitia Pelaksana.
Pt. 13. PERKEMAHAN RAIMUNA
a.
Perkemahan Ramuna dilakukan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip
perkemahan Pramuka.
b.
Tempat untuk perkemahan peserta putera harus dipisahkan dengan tempat untuk
perkemahan peserta puteri dengan mengadakan suatu daerah terpisah.
Pt.
13. Para
Andalan, anggota Majelis Pembibing, Pelatih Pembina, Pembina dan tokoh-tokoh
masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam Raimuna, merupakan tenaga-tenaga
pendamping atau penasehat sesuai bidang keahlian masing-masing.
BAB – V
PEMBIAYAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pt. 15. BIAYA RAIMUNA
Biaya
penyelenggaraan Raimuna diusahakan dengan cara gotong-royong, dipikul oleh
semua unsure yang bersangkutan terdiri atas :
a.
iuran para peserta
b.
iuran Gugusdepan, Kortan, Kwartir dan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
c.
Panitia Penyelenggara yang mengusahakan sumber-sumber dana dari luar Gerakan
Pramuka.
Pt. 16. LAPORAN
Segera
setelah penyelenggaraan Raimuna selesai, maka panitia berkewajiban untuk
menusun suatu laporan tertulis yang memberi gambaran mengenai penyelenggaraan
Raimuna sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelesaiannya.
Pt. 17. PERTANGGUNGJAWABAN
Semua
pemasukan dan pengeluaran uang yang dipergunakan untuk pembiayaan Raimuna
dimuat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka, yang
disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan dalam waktu satu bulan setelah
hari berakhirnya Raimuna.
BAB – VI
PENUTUP
Pt. 18. LAIN-LAIN
a.
Lambang Raimuna, bendera Raimuna dan tanda-tanda lain yang dipergunakan dalam
kegiatan Raimuna dibuat dengan memperhatikan ketentuan Kwarnas Gerakan Pramuka
tentang Lambang Gerakan Pramuka.
b.
Tanda-tanda yang diperoleh para peserta Raimuna selama mengikuti Raimuna boleh
dikenakan pada seragam Pramuka selama mengikuti Raimuna dan hingga satu bulan
setelah saat berakhirnya Raimuna.
c.
Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna ini merupakan Pedoman umum dan perlu
dikembangkan sesuai dengan keperluan, situasi dan kondisi setempat dengan
ketentuan pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Jakarta,
11 Februari 1978.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Pj.
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar